Selasa 23 May 2023 14:55 WIB

IPW Desak Kapolda Sumut Usut Kasus Penyerobotan Tanah Milik Janda Lima Anak di Nias

Erlina yang tanahnya diserobot justru ditahan karena dilaporkan balik penyerobot.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch meminta Kapolda Sumatra Utara untuk turun tangan terkait kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua. Erlina merupakan janda lima orang anak di Kabupaten Nias, yang video anak-anaknya menangis karena ibunya ditahan jaksa viral di media sosial.

"Polda Sumatra Utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Erlina Zebua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya. Penganiayaan tersebut diduga terjadi karena adanya penyerobotan tanah oleh tetangganya.

"Dengan perlambatan perkara laporan yang dilaporkan Ibu Erlina Zebua, sama saja dihilangkannya keadilan bagi janda lima anak tersebut," kata Sugeng.

Menurut dia, praktik hukum aparat penegak hukum yang berpihak, jauh dari humanis dalam perkara Erlina Zebua. Hal ini selain memunculkan fenomena ketidakadilan kasat mata, juga memakan korban lima anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup, telantar, dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.

"Praktik-praktik penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada perintah aparat hukum," ujarnya.

Selain itu, IPW juga mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membebaskan Erlina Zebua alias Ina Ayu yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dasar keadilan yang humas. "Karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki lima anak dan mereka tidak akan terawat tanpa kehadiran ibunya," kata Sugeng.

IPW mendapat pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang tidak adil yang dialami oleh Erlina Zebua. Ditahan oleh Kejari Nias Selatan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan.

Menurut Sugeng, kasus yang dialami Erlina Zebua sebagai perlakuan tidak adil karena nyatanya janda ditinggal mati suaminya itu adalah korban perampasan tanah. Perampasan tanah diduga dilakukan oleh Fonorotodo Laia sesuai laporan polisi nomor: LP/B/293/VIII/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara tertanggal 29 Agustus 2022.

"Justru pelapor Erlina Zebua ditahan atas laporan balik terlapor," ujar Sugeng.

Kasus penyerobotan tanah milik Erliza Zebua yang dilaporkan terlebih dahulu ke Polres Nias Selatan tidak mengalami kemajuan. Justru pelapor kemudian ditahan oleh Kejari Nias Selatan sehingga kelima anaknya menjadi telantar.

"IPW mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membebaskan Ibu Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harusnya dilakukan upaya restorative justice," kata Sugeng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement