Kamis 18 May 2023 06:40 WIB

Jadi Tersangka, Johnny G Plate Masih Berstatus Bacaleg Nasdem

UU menyatakan status tersangka tidak bisa menggugurkan pencalonan Johnny G Plate.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors following his arrest on accusation of corruption, at the Attorney General
Foto: AP Photo
Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors following his arrest on accusation of corruption, at the Attorney General

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kendati begitu, Johnny masih berstatus sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 dari Partai Nasdem.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, pihaknya baru bisa membatalkan pencalonan seorang bakal caleg apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Karena itu, status tersangka tidak bisa menggugurkan pencalonan Johnny.

Baca Juga

"Jadi kalau (kasus pidananya) masih proses-proses awal ya tidak membatalkan. Seorang bakal calon batal pencalonannya kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Meski begitu, terdapat dua cara lain agar Johnny batal menjadi caleg. Pertama, Johnny mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Kedua, Partai Nasdem mengganti Johnny dengan orang lain dalam daftar bakal caleg partai tersebut.

"Misalnya mau mengundurkan diri, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik oleh partainya, juga itu urusan partai yang bersangkutan," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, partai politik baru bisa mengganti nama bakal caleg saat masa perbaikan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Adapun kini, KPU RI masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg yang telah diserahkan 18 partai politik, termasuk Nasdem.

Terpisah, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh belum menentukan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI. Pihaknya terlebih dahulu akan mengonsultasikan hal itu dengan KPU RI.

"Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan, oke. Kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Paloh saat konferensi pers di Tower Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu.

Pada Rabu (17/5/2023) siang, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement