Rabu 17 May 2023 20:41 WIB

Bidan dan Dokter di Mataram Jadi Saksi Kasus Aborsi Sepasang Kekasih

Perempuan berusia 36 tahun dan kekasihnya HA menjadi tersangka kasus aborsi.

Ibu hamil (Ilustrasi). Dokter dan bidan di Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi saksi kasus aborsi.
Foto: Pixabay
Ibu hamil (Ilustrasi). Dokter dan bidan di Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi saksi kasus aborsi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua orang tenaga kesehatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi saksi dalam dugaan kasus aborsi sepasang kekasih berinisial NA (36 tahun) dan HA (39). Sementara itu, NA dan HA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap kami panggil, undang dan periksa sebagai saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga

Yogi menjelaskan bahwa permintaan keterangan ini masih menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk melengkapi alat bukti penetapan NA dan HA sebagai tersangka.

"Ini berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP soal pembuktian, sehubungan nantinya dia (tenaga kesehatan) benar menyerahkan (obat penggugur kandungan) itu, tentu harus ada saksi dan petunjuk lain yang harus kami lengkapi, nantinya jaksa yang akan menilai, apakah masuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta) atau tidak," ujarnya.

Kasus dugaan aborsi ini kali pertama terungkap dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram pada 22 April 2023. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah sakit dan menemukan NA yang sedang mendapatkan perawatan medis.

Pihak rumah sakit pun mengonfirmasikan bahwa NA telah selesai menjalani persalinan dengan kondisi keguguran janin yang berusia tiga bulan. Tersangka HA yang turut mendampingi NA menjalani perawatan medis di rumah sakit itu mengaku janin tersebut hasil hubungan asmara mereka yang sudah berjalan empat tahun.

Sebelum akhirnya mengalami keguguran, kepada polisi, NA mengakui dirinya kali pertama mengetahui ada tanda kehamilan pada akhir Maret 2023. Pada saat itu, HA yang ikut mendampingi NA memutuskan untuk mengecek ke dokter klinik.

Hasil pemeriksaan dokter menyatakan NA mengidap asam lambung. Saat itu, NA mengaku dikasih obat pengurang rasa mual, namun dia tidak ingat nama obat itu. Bentuknya kapsul dengan satu lembar berisi 10 butir obat.

"Tersangka diberikan tiga lembar. Sesuai anjuran, obat itu diminum dengan dosis tiga butir, tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik," ucap Yogi.

Karena tidak kunjung sembuh dari rasa mual, bahkan mengalami sakit perut dan sedikit pendarahan, NA memutuskan mengecek kesehatan ke bidan berinisial FT yang membuka praktik di Sweta, Kota Mataram, pada 17 April 2023. NA mendapat rekomendasi bidan itu dari temannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement