Senin 15 May 2023 23:34 WIB

Jelang Haji, Warga Lokal Arab Saudi Dilarang Memasuki Makkah tanpa Izin Mulai 15 Mei

Arab Saudi membatasi pergerakan warga lokal selama musim haji

Rep: Umar Mukhtar, Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah
Jamaah haji di Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Arab Saudi membatasi pergerakan warga lokal selama musim haji
Foto: REPUBLIKA
Jamaah haji di Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Arab Saudi membatasi pergerakan warga lokal selama musim haji

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Penduduk yang tidak memiliki izin masuk yang sah akan ditolak masuk aksesnya di pos pemeriksaan keamanan di jalan menuju Makkah, Arab Saudi. Kebijakan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi itu mulai efektif berlaku pada 15 Mei ini.

Keputusan tersebut, sebagaimana dilansir di laman Gulf News, Senin (15/5/2023), diambil sebagai bagian dari upaya Arab Saudi untuk mengatur ibadah haji musim 2023 ini. Karena itu, warga yang ingin memasuki Makkah kini diwajibkan untuk mendapatkan izin masuk dari otoritas terkait.

Baca Juga

Aturan haji menetapkan bahwa kendaraan dan warga ekspatriat yang tidak punya izin sah itu akan dikembalikan. Kecuali untuk pekerja di tempat suci yang memiliki izin yang sah, warga yang memegang kartu identitas yang dikeluarkan di Makkah, atau mereka yang memiliki izin haji dan umrah.

Pelaksanaan ibadah haji tahun ini diperkirakan akan dimulai pada 26 Juni. Namun, tanggal tersebut dapat berubah menunggu pengumuman resmi oleh komite penampakan bulan Arab Saudi pada hari-hari menjelang haji.

Kementerian Haji dan Umrah telah mengklarifikasi bahwa individu yang memasuki kerajaan dengan visa kunjungan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam manasik haji.

Kementerian juga menekankan, visa kunjungan hanya berlaku untuk durasi 90 hari dan tidak memberikan izin untuk keikutsertaan haji.

Karena itu, otoritas Saudi meminta orang-orang dengan visa kunjungan untuk mematuhi persyaratan visa mereka dan memastikan mereka berangkat sebelum tanggal kedaluwarsa visa mereka.

Direktorat Jenderal Paspor mengatakan telah mulai menerima aplikasi untuk mengeluarkan izin masuk Makkah.

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Aplikasi ini dapat diajukan secara elektronik untuk pekerja rumah tangga, anggota keluarga non-Saudi, pekerja yang dipekerjakan di perusahaan yang berbasis di Makkah, pemegang visa kerja musiman, dan kontraktor yang terdaftar dengan sistem "Ajeer" untuk musim haji 1444 H.

Layanan baru ini bertujuan untuk merampingkan prosedur, menghemat waktu dan tenaga bagi penerima manfaat. Platform "Absher" memberikan izin bagi pekerja rumah tangga dan anggota keluarga non-Saudi.

Sedangkan izin masuk ke Makkah dapat diperoleh melalui portal elektronik "Muqeem" yang dapat diakses oleh semua agen.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement