Senin 15 May 2023 17:20 WIB

Penembakan di Puskesmas Depok Yogyakarta, Lima Tersangka Pelaku Diamankan

Tembakan tersebut menyebabkan kerusakan pada kaca dan tembok puskesmas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi menunjukan gambar senjata yang digunakan pelaku penembakan puskesmas Depok I, Maguwoharjo, Senin (15/5/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi menunjukan gambar senjata yang digunakan pelaku penembakan puskesmas Depok I, Maguwoharjo, Senin (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman berhasil menangkap lima tersangka pelaku penembakan Puskesmas Depok I, Maguwoharjo. Kelima pelaku tersebut yaitu berinisial LS (35 tahun), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43).

"Untuk pelaku yang melakukan penembakan ada dua orang. Dua orang yang mengggunakan dua senjata," kata Kapolres Sleman, AKBP Yuswanto Ardi dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Salah seorang pelaku yang melakukan penembakan yaitu HS. HS merupakan mantan petugas pengamanan di puskesmas tersebut yang telah diberhentikan pada Maret 2023 lalu.

"Pada saat yang bersangkutan berusaha mengkonfirmasi kepada puskesmas,  tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga yang bersangkutan merasa sakit hati dan mengajak empat temannya," ujarnya.

"Jadi empat orang yang lain ini atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu untuk melakukan pengrusakan secara bersama-sama senjata api yang tidak sah secara kepemilikannya," ujarnya.

Yuswanto mengatakan pelaku HS menembak sebanyak tiga kali. Tembakan tersebut menyebabkan kerusakan pada kaca dan tembok puskesmas. Sementara itu senjata saat ini tengah dilakukan uji balistik di laboratorium forensik semarang.

"Untuk kelima tersangka ini kita kenakan Undang-Undang darurat 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan juga kita gabungkan dengan pasal 170 KUHP  dan juga pasal 406 pengrusakan," tutur Yuswanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement