Kamis 11 May 2023 15:18 WIB

Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa dari Kepolisian

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa  usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) cukup menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut. 

Kompolnas, kata Poengky merekomendasikan agar Polri segera menggelar Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy. Sidang ini sebagai forum untuk mendepak jenderal aktif bintang dua tersebut dari Korps Bhayangkara.

Baca Juga

“Apa yang dilakukan oleh Irjen TM (Teddy Minahasa) tersebut, sudah terbukti di pengadilan sebagai perbuatan pidana. Yang bersangkutan (Irjen Teddy), juga sudah dijatuhkan vonis (penjara) seumur hidup,” ujar Poengky kepada Republika.co.id, Kamis (11/5/2023). 

Irjen Teddy, terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Majelis Hakim PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) menghukum Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara selama seumur hidup karena menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.

“Karena itu Kompolnas mendorong, sanksi etik maksimum berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat), karena apa yang sudah terbukti dilakukan oleh yang bersangkutan (Irjen Teddy) sangat berbahaya bagi institusi Polri,” tegas Poengky.

Menurut Poengky materi perbuatan yang terbukti dilakukan Irjen Teddy, bukan cuma sekadar pelanggaran etik luar biasa, yang mencoreng nama, serta institusi kepolisian. Tetapi juga, perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy tersebut, adalah kejahatan yang berbahaya bagi kehidupan manusia dan keberlanjutan generasi.

“Rekayasa barang bukti narkoba yang terbukti dilakukan oleh yang bersangkutan (Irjen Teddy) berpotensi membunuh jutaan generasi muda,” ujar Poengky.

Kompolnas, kata Poengky mendukung penjatuhan pidana maksimal yang sudah diputusan PN Jakbar terhadap Irjen Teddy. Selanjutnya, kata Poengky, internal Polri tak lagi perlu menunggu putusan inkrah untuk memutuskan nasib Irjen Teddy di kepolisian. “Kompolnas mendorong untuk Divisi Propam Polri segera melaksanakan sidang KKEP, dan memutuskan untuk sanksi maksimal berupa PTDH terhadap Irjen Pol TM,” tegas Poengky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement