Selasa 09 May 2023 17:25 WIB

IPW Pertanyakan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Sugeng membandingkan vonis Teddy dengan Ferdy Sambo.

Rep: Rizky Suryarandika, Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memandang vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pantas dipertanyakan. Ia meragukan keputusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

Majelis hakim memvonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan,menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kilogram. Tindakan itu melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga

"Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa," kata Sugeng kepada Republika, Selasa (9/5/2023).

Sugeng membandingkan kasus Teddy dengan putusan atas Ferdi Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ia menduga Majelis Hakim hanya mematuhi tekanan masyarakat di perkara ini.

"Tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," ujar Sugeng.

Sugeng mengingatkan Teddy minahasa merupakan jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Menurutnya, kondisi ini tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2.

"Putusan ini semestinya menjadi acuan Kapolri untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan," ujar Sugeng.

Sugeng lantas mendorong Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier. Sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang yang berkualitas. Sebab Irjen Teddy Minahasa dalam posisi perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi.

"Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya untuk dijual," tegas Sugeng.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement