Jumat 05 May 2023 14:36 WIB

Menlu Retno: Kasus TPPO Penipuan Daring Sudah Jadi Masalah Regional

Pemerintah Indonesia telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus penipuan daring.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bidang penipuan daring telah menjadi masalah regional atau kawasan
Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bidang penipuan daring telah menjadi masalah regional atau kawasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bidang penipuan daring telah menjadi masalah regional atau kawasan. Indonesia akan mengangkat isu tersebut pada KTT ASEAN ke-42 yang diagendakan digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, 10-11 Mei mendatang.

“Saya ingin memberikan highlight, kasus online scam ini sudah jadi masalah regional, masalah kawasan, dengan korban berasal dari berbagai negara. Untuk korban Indonesia, tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina,” kata Retno saat memberikan keterangan pers di Ruang Nusantara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Retno mengatakan, sesaat sebelum memberikan keterangan pers, dia memperoleh laporan dari KBRI Manila. “Bahwa otoritas penegak hukum Filipina bekerja dengan perwakilan negara asing di Manila, termasuk KBRI kita, telah melakukan operasi penyelamatan korban online scam. Operasi tersebut berhasil menyelamatkan total 1.048 orang yang berasal dari 10 negara, termasuk dari Indonesia,” ucapnya.

Dia menambahkan, korban warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut berjumlah 143 orang. “KBRI Manila saat ini sedang melakukan pendataan dan akan memfasilitasi repatriasi para korban ke Indonesia,” ujar Retno.

Retno menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir, pemerintah telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus penipuan daring. “Untuk kasus di Kamboja kalau teman-teman ingat tahun lalu, saya langsung terjun dan lakukan pembicaraan dengan berbagai pihak dan otoritas di Kamboja. Dengan kerja sama dan dukungan yang baik dari otoritas Kamboja, Indonesia berhasil memulangkan 1.138 WNI korban TPPO yang dipekerjakan di online scam dari Kamboja,” katanya.

Menurut Retno, data dan angka telah menunjukkan besarnya skala TPPO di bidang penipuan daring. “Korban perdagangan manusia yang dilakukan melalui online scam semakin marak di Asia Tenggara. Karena itu, Indonesia sebagai ketua ASEAN berusaha mengangkat isu ini di dalam KTT ke-42 ASEAN nanti,” ucapnya.

Retno menekankan, sambil terus menangani masalah di hilir, persoalan atau problem di hulu juga perlu dibenahi. “Diseminasi praktik perdagangan manusia ini perlu terus dilakukan sampai ke tingkat daerah, kalau perlu sampai ke tingkat desa. Penegakan hukum harus betul-betul ditegakkan. Jika tidak dilakukan pembenahan di hulu maka korban akan semakin banyak dari hari ke hari,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement