Rabu 03 May 2023 22:12 WIB

Ferry Irawan Dituntut 1,5 Penjara di Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Kuasa hukum Ferry Irawan menilai tuntutan jaksa berlebihan.

Kejaksaan Negeri Kota Kediri menempatkan tersangka kasus KDRT Ferry Irawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri setelah pelimpahan dari Polda Jatim.
Foto: Antara
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menempatkan tersangka kasus KDRT Ferry Irawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri setelah pelimpahan dari Polda Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dengan tuntutan satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023). JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengemukakan tuntutan 1,5 tahun penjara itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

"Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tutur Yuni.

Baca Juga

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.

"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pleidoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan, seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan istrinya yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri. Dikatakan, istrinya tersebut pernah menyakiti-nya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.

Disebutkan juga, dirinya telah beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam. Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai.

 

 

photo
Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement