Senin 01 May 2023 16:04 WIB

Imbauan untuk Arus Balik: Mobil Barang Bukan untuk Angkut Penumpang

Petugas harus mewaspadai mobil barang untuk tidak digunakan angkut penumpang.

Ilustrasi mobil barang bukan untuk angkut penumpang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi mobil barang bukan untuk angkut penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, Jasa MEULABOH -- PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Aceh mengimbau masyarakat yang akan melakukan aktivitas arus balik atau berekreasi agar tidak menumpang mobil barang.

"Apabila masyarakat menumpang mobil barang, apabila terjadi kecelakaan, maka asuransinya tidak dijamin Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Aceh Barat, Raden Saeful Kamaldi Meulaboh, Senin (1/5/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan penggunaan mobil barang, truk atau pikup yang mengangkut penumpang juga melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Menurutnya, penggunaan kendaraan angkutan barang memang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, karena hal tersebut membahayakan keselamatan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang akan bepergian agar tetap menggunakan jasa angkutan umum yang resmi, sehingga saat berada di perjalanan dapat terlindungi dengan asuransi kecelakaan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di perjalanan.

Saeful Kamal juga mengimbau masyarakat yang akan kembali ke daerah masing-masing setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di kampung halaman, agar dapat memastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi laik jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement