Jumat 21 Apr 2023 21:37 WIB

6.746 Napi Jateng Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Sebanyak 78 napi tipikor juga mendapat pengurangan masa hukuman.

Para napi saat menerima remisi Lebaran (ilustrasi).
Foto: Ist
Para napi saat menerima remisi Lebaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 6.746 narapidana yang mendekam di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Kepala Kemenkumham Wilayah Jateng Yuspahruddin mengatakan dari jumlah warga binaan sebanyak itu, 44 di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran. Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.

"Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya. Ia menjelaskan terdapat 78 napi tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula 20 napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.

Dengan pemberian remisi tersebut maka alokasi anggaran biaya makan para warga binaan juga bisa dihemat. "Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp 3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement