Kamis 20 Apr 2023 20:33 WIB

BPJPH Proses Akreditasi Tujuh Calon Lembaga Pemeriksa Halal

BPJPH mendorong UMKM untuk sertifikasi halal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Harjo Suwito (kiri) bersama CEO Eatwell Culinary Indonesia Fransiscus Sumampow memasang logo halal saat seremoni acara penyerahan Sertifikat Halal dengan predikat A di Jakarta, Selasa (8/11/2022). Eatwell Culinary Indonesia yang menaungi Brand Ta Wan, Dapur Solo dan Icbiban Sushi berkomitmen untuk terus berbenah dan berinovasi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Harjo Suwito (kiri) bersama CEO Eatwell Culinary Indonesia Fransiscus Sumampow memasang logo halal saat seremoni acara penyerahan Sertifikat Halal dengan predikat A di Jakarta, Selasa (8/11/2022). Eatwell Culinary Indonesia yang menaungi Brand Ta Wan, Dapur Solo dan Icbiban Sushi berkomitmen untuk terus berbenah dan berinovasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah memproses akreditasi tujuh calon lembaga pemeriksa halal (LPH). Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, berharap proses ini dapat berjalan lancar dan melahirkan LPH baru.

"Ada tujuh calon LPH yang akan dibahas, agar proses akreditasinya segera terselesaikan. Bertambahnya jumlah LPH diharapkan dapat membantu pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal, sekaligus mendorong akselerasi pencapain sertifikat halal melalui skema reguler," ucap Kepala BPJPH ini dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga

Tujuh calon LPH yang dimaksud adalah LPH BSPJI Surabaya, LPH Zamzami Magelang, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industry (BBSPJPPI) Semarang, LPH Universitas Pattimura, LPH BBSPJIT Bandung, LPH BSPJI Palembang, serta LPH BSPJI Banda Aceh.

Aqil menuturkan, saat ini baru ada 30-an LPH di Indonesia. Meskipun jumlah ini bertambah cukup signifikan dari 2021 yang hanya ada tiga LPH, tetapi angka ini belum ideal bila harus melayani proses sertifikasi se-Indonesia.

"Karenanya, BPJPH terus mendorong terbentuknya LPH-LPH baru yang bisa tersebar di seluruh daerah," lanjut dia.

Ia pun menyebut jika para pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal, kemudian LPH-nya tersedia di daerahnya masing-masing termasuk proses sidangnya, hal ini tentu akan membuat proses sertifikat halal bisa efisien san lebih murah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, tim akreditasi LPH telah dibentuk oleh BPJPH dan telah melakukan asesmen dan penilaian terhadap calon LPH.

Saat ini, 24 calon LPH yang mengajukan permohonan ke BPJPH telah berproses untuk akreditasi. Dari jumlah tersebut, sebagian calon LPH telah memenuhi syarat asesmen dan penilaian, sebagian lainnya masih dalam proses asesmen, serta ada juga calon LPH yang masih dalam proses perbaikan hasil asesmen.

"Saya berharap semoga seluruh calon LPH dapat segera menyelesaikan proses akreditasinya dan segera memperoleh sertifikat akreditasi, untuk selanjutnya dapat segera berperan dalam mendorong percepatan sertifikasi halal," kata Aqil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement