Senin 17 Apr 2023 20:00 WIB

Kecam Israel, Indonesia Serukan Penghormatan dan Pemenuhan Hak Palestina

Dunia harus menghentikan Israel menjajah Palestina.

 Wanita Muslim mengibarkan bendera Palestina selama demonstrasi menandai Hari Al-Quds (Yerusalem) di luar Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jumat (14/4/2023).  Hari Al-Quds dimulai pada tahun 1979 ketika mendiang pemimpin Iran Ayatollah Khomeini mengumumkan yang terakhir. Jumat di bulan suci Ramadhan sebagai hari untuk menunjukkan pentingnya Yerusalem bagi umat Islam.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Wanita Muslim mengibarkan bendera Palestina selama demonstrasi menandai Hari Al-Quds (Yerusalem) di luar Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Hari Al-Quds dimulai pada tahun 1979 ketika mendiang pemimpin Iran Ayatollah Khomeini mengumumkan yang terakhir. Jumat di bulan suci Ramadhan sebagai hari untuk menunjukkan pentingnya Yerusalem bagi umat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyerukan pentingnya komunitas internasional untuk memastikan seluruh hak warga Palestina dihormati dan dipenuhi, di tengah pendudukan yang dilakukan Israel terhadap negara itu.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Indonesia Abdul Kadir Jailani menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, segala bentuk pendudukan Israel adalah ilegal.

Baca Juga

Selain itu, kata dia, tidak ada hukum internasional yang membenarkan terus berkembangnya permukiman Israel di negara yang berada di bawah kewajiban internasional untuk tidak mengakui situasi ilegal tersebut.

"Oleh karena itu, Indonesia tidak dalam posisi untuk menerima pendekatan apa pun yang akan membenarkan pendudukan Israel dan menyangkal hak-hak rakyat Palestina," kata Kadir dalam dialog mengenai isu Israel-Palestina yang diselenggarakan Nahdlatul Ulama dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) secara daring, beberapa waktu lalu.

Menegaskan bahwa hukum internasional menjamin hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, dia menjelaskan bahwa Indonesia bersama dengan sejumlah negara telah berhasil mengeluarkan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dampak legal pendudukan Israel di Palestina.

Langkah tersebut, menurut Kadir, penting dilakukan untuk melindungi kepentingan bangsa Palestina di bawah hukum internasional.

Indonesia pun telah memanfaatkan mesin diplomatiknya untuk mendukung Palestina, sesuai dengan jiwa politik luar negeri Indonesia dan amanat Konstitusi.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo pada 2021 telah meyakinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah apa pun untuk menormalisasi hubungan dengan Israel?sampai perdamaian menyeluruh antara Palestina dan Israel terwujud.

"Sejarah telah mencatat bagaimana kita memainkan peran penting dalam mengonsolidasikan dukungan internasional untuk Palestina, tidak hanya melalui PBB tetapi juga OKI dan forum terkait lainnya. Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina," tutur Kadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement