Senin 17 Apr 2023 09:35 WIB

Bertemu Kadin AS, Sri Mulyani Sebut Aset Keuangan RI Masih Rendah

Aset asuransi dan dapen rendah, setara dengan 5,5 persen dan 7,2 persen dari PDB.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
ilustrasi:asuransi jiwa - Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
ilustrasi:asuransi jiwa - Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan bersama Kamar Dagang atau Chamber of Commerce Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia diundang untuk menghadiri acara yang diselenggarakan Bank Dunia, yakni Unlocking the Full Potential Of Digital Transformation In Southeast Asia: Role Of Public And Private Sector.

Sri Mulyani mengungkapkan aset sektor keuangan Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara Asean lainnya. Dalam satu dekade terakhir, perbankan mendominasi sektor keuangan Indonesia, yang menyumbang sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto.

Baca Juga

“Namun, total aset asuransi dan dana pensiun cukup rendah, atau setara dengan 5,5 persen dan 7,2 persen dari PDB,” tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resminya @smindrawati, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Sepanjang 2022, Kementerian Keuangan mencatat aset bank per produk domestik bruto baru sebesar 59,5 persen. Angka tersebut cukup kecil dibandingkan negara lain di ASEAN 5 yang sudah berada di atas 100 persen.

Sri Mulyani menyampaikan, dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju pada 2045, perlu didukung oleh sektor jasa keuangan yang kuat.  Maka itu, pemerintah bersama DPR mendorong transformasi sektor keuangan Indonesia melalui penerbitan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK/ Omnibus Law Sektor Keuangan) yang bertujuan untuk mengatasi tantangan sektor keuangan Indonesia melalui lima pilar.

Pertama, meningkatkan akses ke layanan keuangan. Kedua, mempromosikan sumber keuangan jangka panjang. Ketiga, meningkatkan daya saing dan efisiensi. Keempat, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko. Kelima, penguatan perlindungan investor dan konsumen.

Dalam perumusannya, Kementerian Keuangan juga melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan proses penyusunan UU P2SK memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan diberikan penjelasan.

“Melalui reformasi ini, semoga ketahanan sistem keuangan Indonesia akan semakin kuat dan minat masyarakat terhadap instrumen-instrumen investasi di Indonesia turut meningkat,” tulis Sri Mulyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement