Enam Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 13 Apr 2023 17:15 WIB

  Zakat Fitrah (Ilustrasi). Enam Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah Foto: Dok Republika Zakat Fitrah (Ilustrasi). Enam Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap insan diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebelum bulan suci Ramadhan berakhir. Dibalik dari menunaikan kewajiban ini, ada banyak manfaat yang bisa didapat oleh umat.

Dikutip dari buku Panduan Praktis Zakat Fitri dan Shalat Idul Fitri oleh Abu Ubaidah, Tidak ragu lagi bahwa menunaikan zakat fitrah mengandung hikmah yang sangat banyak. Di antara hikmah yang paling penting dan menonjol dari zakat fitrah adalah, sebagai berikut.

Baca Juga

1. Pembersih dosa orang yang puasa

Karena saat kita puasa mesti ada saja kekurangan, hingga dengan zakat fithri kekurangan tersebut dapat terhapus dan menjadikan puasa kita sempurna.

2. Membantu fakir miskin

Sehingga mereka mendapat kecukupan pada hari raya dan ikut merasakan bahagia, tidak meminta-minta orang lain. Jadilah hari raya adalah hari kebahagiaan bagi semua lapisan masyarakat.

3. Solidaritas antarkaum muslimin

Karena orang yang mampu akan memberikan hartanya kepada yang tidak mampu. Sehingga rasa peduli dan solidaritas antar sesama kaum muslimin akan terpupuk dan terjalin dengan baik.

4. Mendapat pahala dan ganjaran yang besar

Apabila zakat fitrah itu diberikan kepada yang berhak dan sesuai waktunya serta ikhlas hanya mengharap wajah Allah semata.

5. Zakat bagi badan

Yaitu manakala Allah memberi nikmat bagi badan dengan tetap sehat dan bertahan hidup selama setahun. Seluruh manusia dalam hal ini sama, kewajiban mereka cukup memberikan satu sha’ saja.

6. Sebagai rasa syukur kepada Allah

Dengan nikmat yang Allah berikan kepada seluruh orang yang puasa yaitu berupa kekuatan sehingga dapat menyempurnakan ibadah puasa hingga selesai.

Sungguh Allah mempunyai hikmah yang mendalam, rahasia-rahasia yang mungkin tidak bisa dijangkau oleh akal seluruh manusia. (Irsyad Ulil Albab Li Nailil Fiqh Bi Aqrab at-Thuruq wa Asrar al-Asbab)