Senin 10 Apr 2023 05:01 WIB

Bupati Bangka Ingatkan Muslim Segera Bayar Zakat

Zakat merupakan upaya menyucikan diri.

Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka BelitungMulkan mengingatkan umat Muslim di daerah itu yang dianggap mampu untuk segera membayar zakat fitrah dengan besaran yang sudah ditetapkan sesuai tuntunan agama.

"Saya ingatkan umat Muslim segera membayar zakat fitrah karena panitia penerimaan zakat fitrah terutama di Masjid Agung Sungailiat, mulai besok sudah di buka," katanya di Sungailiat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Zakat fitrah kata Mulkan, sesuai ajaran Islam hukumnya wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang dianggap mampu untuk membantu masyarakat miskin sehingga dapat mengikuti perayaan lebaran Idul Fitri.

Ketua Baznas Kabupaten Bangka M Nasir Hasan mengatakan besaran zakat fitrah di pada Ramadhan 1444 H/2023 M ditetapkan sebesar Rp35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras.

Harga beras disepakati sebesar Rp 14 ribu per kg, jika beras 2,5 kilogram dan diuangkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Zakat fitrah dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Ketetapan zakat fitrah di Kabupaten Bangka pada Ramadhan 1444 hijriah berdasarkan rapat bersama dengan Kemenag Bangka, perwakilan kecamatan dan pengurus masjid-masjid di Kabupaten Bangka, di Masjid Agung Sungailiat.

Sedangkan untuk zakat mal, bagi masyarakat yang punya harta wajib membayar zakat yang ditentukan dengan Nishab harga emas.

"Harga emas itu dengan minimal mereka punya emas dalam satu tahun senilai 85 gram. Dengan ketentuan harga emas yaitu Rp 941.175 per gram emas," ujar dia.

Harga emas jika dihitung 1 mata emas Rp 352.500, nisabnya tahun ini disepakati Rp80 juta per tahun dengan emas 85 gram tersebut.

"Untuk Nishab per bulan Rp 6.666.667. Jadi nilai zakat per tahun 2,5 persen itu sekitar Rp 2 juta kalau mereka memiliki 85 gram emas, jadi nilai zakat perbulan di kali 2,5 persen yaitu sekitar Rp 166.667," kata Nasir.

Pembayaran Fidyah disepakati juga besaran Rp 20 ribu satu orang satu harinya, yaitu bagi mereka yang tidak kuat berpuasa, karena hamil, menyusui. Mereka ini wajib membayar fidyah sesuai hasil kesepakatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement