Kamis 06 Apr 2023 16:03 WIB

Pemerintah Bakal Cabut 10 UU Lewat RUU Omnibus Kesehatan

Pemerintah akan mencabut 10 UU melalui RUU Omnibus Kesehatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah akan mencabut 10 UU melalui RUU Omnibus Kesehatan.
Foto: Republika/Nawir arsyad akbar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah akan mencabut 10 UU melalui RUU Omnibus Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang akan menggunakan metode omnibus law kepada Komisi IX DPR. Salah satu hasil DIM-nya adalah mencabut 10 undang-undang, jika RUU tersebut sudah disahkan.

Ke-10 undang-undang tersebut adalah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Baca Juga

Lalu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Hasil usul DPR, RUU ini sembilan undang-undang eksisting jadi satu. Usul pemerintah kita tambahkan (satu), jadi 10. Undang-Undang Pendidikan Kedokteran masuk," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Rabu (5/4).

Selain itu, dalam DIM pemerintah juga mengusulkan perubahan sebagian substansi di dua undang-undang. Keduanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kemenkes sudah partisipasi publik masif 13-31 maret,  6011 masukan, 75 persen ditindaklanjuti. Salah satu contoh kita bertemu IDI," ujar Budi.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mendukung adanya transformasi kesehatan lewat revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Revisi undang-undang tersebut diketahui akan menggunakan metode omnibus yang akan menggabungkan undang-undang lain.

Namun, Komisi IX sendiri telah menerima aspirasi dari berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan. Mereka meminta agar undang-undang profesi di bidang kesehatan tak dihapus saat dimasukkan ke revisi UU Kesehatan.

"Jangan sampai beberapa undang-undang lalu hilang, tapi pasal yang beririsan saja yang direvisi, tidak harus menghilangkan undang-undangnya. Ada kegalauan Undang-Undang Keperawatan hilang, dulu diperjuangkannya sulit, lalu mereka komplain, demo," ujar Edy, Selasa (24/1).

Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ditugaskan membahas omnibus revisi UU Kesehatan sebelumnya menjelaskan, perubahan tersebut setidaknya akan menggabungkan 13 undang-undang. Adapun saat ini mereka masih dalam tahap penyusunan draf.

Sejumlah undang-undang disebut akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, ada pula Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Undang-Undang Kebidanan baru aja lahir untuk memperkuat profesinya, tiba-tiba ada isu mau hilang. Termasuk kedokteran, jadi sebetulnya kegalauan mereka itu bukan pada konstruksi Undang-Undang Kesehatan omnibus lawnya, tetapi khawatir undang-undang mereka hilang," ujar Edy.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement