Pemkot Pekanbaru Larang ASN Terima Parsel

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 05 Apr 2023 18:41 WIB

Parsel, ilustrasi Foto: Pandega/Republika Parsel, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menerima dan memberikan parsel yang berkaitan dengan dengan Lebaran.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari KPK melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga

"KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," kata Iwan, Rabu (5/4/2023).

Iwan mengaku tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru, yang masih menerima ataupun memberi parsel di hari Lebaran.

Ia menjelaskan dalam surat edaran KPK dibunyikan dilarang, dan apabila terbukti maka akan ada sanksi kategori melanggar disiplin ASN.

"Jadi memang sudah ada ketentuannya. Baik penerima atau pemberi parsel bisa dapat sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin," ujar Iwan.

Dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

KPK mengingatkan, penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.