Monday, 5 Zulqaidah 1445 / 13 May 2024

Monday, 5 Zulqaidah 1445 / 13 May 2024

Bea Cukai Musnahkan 5.853 Koli Barang Bekas Impor

Rabu 05 Apr 2023 13:34 WIB

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 5.000 koli barang bekas impor hasil penindakan, yang terdiri dari sepatu bekas, dan tas bekas. (ilustrasi).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 5.000 koli barang bekas impor hasil penindakan, yang terdiri dari sepatu bekas, dan tas bekas. (ilustrasi).

Foto: Republika/Prayogi.
Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 5.000 koli barang bekas impor hasil penindakan, yang terdiri dari sepatu bekas, dan tas bekas. Adapun barang bekas tersebut memiliki volume seberat 122,06 ton dengan perkiraan barang hasil penindakan sebesar Rp 17,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama periode 2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan dimusnahkan.

Baca Juga

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (5/4/2023).

Askolani menyebutkan jika pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator atau alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. Menurutnya pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, dan rencananya akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang yang menjadi milik negara dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BUMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Selain itu, menurut Askolani, tindakannya ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas praktek importasi pakaian bekas dan barang bekas yang dapat mengganggu kinerja industri dalam negeri. “Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” ucapnya.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler