Selasa 04 Apr 2023 13:54 WIB

Ridwan Kamil: Bayar THR Idul Fitri 2023 tak Dicicil!

Larangan tidak mencicil THR karyawan sudah sejalan dengan SE dari Kemenaker.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengingatkan semua perusahaan yang ada di 27 kabupaten kota di Jabar, agar tidak mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Perusahaan sudah harus membayar THR sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.

Kata Emil--sapaan Ridwan Kamil, THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR. 

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR itu hak," ujar Emil, Selasa (4/4/2023). 

Selain itu, THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan. Aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan tidak mencicil THR karyawan sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker. 

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/203). 

Menurut Rachmat, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan. 

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," katanya.

Untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, kata Rachmat, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan. 

"Kami akan membangun posko di kantor, lima UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi mendia juga selain melalui WA telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement