Senin 03 Apr 2023 14:24 WIB

Hamdan Zoelva Optimistis Peninjauan Kembali Moeldoko untuk Demokrat Ditolak

Demokrat menilai novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko pernah diajukan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait pengajuan PK oleh KSP Moeldoko, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait pengajuan PK oleh KSP Moeldoko, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Partai Demokrat dan kuasa hukumnya Hamdan Zoelva optimistis peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko akan ditolak. Hamdan mengaku sudah meneliti dan membaca dengan seksama seluruh dalil-dalil dalam memori PK dari Moeldoko.

Termasuk, soal empat novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko. Menurut Hamdan Zoelva, setelah tim memelajari dengan seksama empat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga

Menurutnya, novum tersebut secara nyata dan konkrit sudah diajukan dan diajukan kembali. "Itu jelas bukan novum," kata Hamdan, Senin (3/4/2023).

Kemudian, novum lain yang juga diajukan ternyata berita-berita media yang baru dikeluarkan tapi sudah pernah dibicarakan di PTUN. Karenanya, mereka menganggap semua itu bukan merupakan novum.

"Jadi, kami menganggap bukan novum, tidak ada sesuatu yang baru. Sekarang bukti sudah diajukan informasinya sama dengan di PTUN," ujar Hamdan.

Terkait putusan-putusan sebelumnya, ia berpendapat, hakim sudah sangat tepat baik di Pengadilan Negeri maupun Kasasi. Artinya, Hamdan menegaskan, tidak ada sesuatu yang khilaf dari putusan-putusan hakim.

"Kami yakin seyakin-yakinnya tidak dapat diterima. Kami yakin dari aspek hukum PK ini tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya ditolak," kata Hamdan.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat, AHY, secara resmi menyerahkan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK dari Moeldoko. Kontra memori ini diserahkan kepada tim hukum Partai Demokrat yang diwakili Hamdan Zoelva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement