Senin 03 Apr 2023 14:11 WIB

10 Pegawai ESDM Terlibat Dugaan Korupsi Tukin Dinonaktifkan

Seluruh tersangka dari Kementerian ESDM sudah masuk daftar cegah ke luar negeri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat konferensi pers usai kegiatan G20 Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/9/2022). Pertemuan para menteri energi negara-negara G20 itu berhasil menyepakati inisiatif Bali Compact yang diusulkan oleh Indonesia untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat konferensi pers usai kegiatan G20 Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/9/2022). Pertemuan para menteri energi negara-negara G20 itu berhasil menyepakati inisiatif Bali Compact yang diusulkan oleh Indonesia untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeklaim, kementeriannya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap 10 tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Kesepuluh tersangka itupun telah dinonaktifkan dari tugasnya saat ini.

Arifin menyebut, pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi sanksi yang dijatuhkan kepada 10 tersangka itu. "Dari internal ya waktu itu sudah dinonjobkan. Nah sedang dalam proses administrasi selanjutnya," tutur Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Kesepuluh pegawai yang dinonaktifkan itu terdiri dari eselon II dan juga sejumlah staf. Menurut dia, sanksi nonjob tersebut sudah dijatuhkan sejak lama. "Iya. Dinonjobkan sudah lama," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020-2022. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan.

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah, dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar.

Terkait dengan temuan itu, Asep mengatakan bahwa penyidik KPK masih mendalami soal kaitan uang dan apartemen tersebut dengan kasus yang disidik lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement