Kebijakan Umroh Sekali saat Ramadhan, Kemenag: Kita Harus Taati

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Agung Sasongko

Ahad 02 Apr 2023 10:10 WIB

Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan untuk melakukan umroh di bulan sici Ramadhan hanya satu kali.

Foto: Republika
Saudi menetapkan kebijakan untuk melakukan umroh di bulan sici ramadhan hanya sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan untuk melakukan umroh di bulan sici ramadhan hanya satu kali. Hal itu berkaitan dengan kepadatan jamaah haji di tanah suci.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin pemerintah Indonesia harus mentaati aturan tersebut.

Baca Juga

Menurutnya selaku yang memiliki wilayah tersebut, tentu Pemerintah Arab Saudi berhak membuat aturan agar  pelaksanaan ibadah di tanah suci bisa aman dan nyaman.