Jumat 31 Mar 2023 10:47 WIB

Pemkot Bandung Buka Posko Pengaduan THR

THR harus diberikan H-7 atau lebih cepat lebih bagus setara satu kali upah.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 1444 Hijriah di Jalan Martanegara, Kota Bandung. Para pekerja yang mengalami permasalahan seputar THR dapat melaporkan ke Disnaker.

"Kita buka posko pengaduan THR di kantor kita," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Ia mengatakan, sudah mendapatkan surat edaran tentang THR dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selanjutnya, Disnaker akan membuat surat edaran yang dikirimkan kepada para perusahaan di Kota Bandung.

"Intinya THR itu harus diberikan H-7 atau lebih cepat lebih bagus. Maksimal H-7 diberikan kemudian satu kali upah," katanya.

Andri mengatakan, dinas hanya memonitor pelaksanaan pencairan THR dari perusahaan ke pekerja. Sebab, pengawasan sendiri dilakukan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat.

"Kita monitor karena pengawasan ada di tingkat provinsi, kalau kita monitor kalau ada pengaduan kita menginformasikan," katanya.

Sejauh ini, dia mengaku, belum terdapat laporan pengaduan tentang pencairan THR. Laporan pengaduan rutin yang sering ada menyangkut perselisihan karyawan dengan perusahaan, dan pesangon yang belum dibayarkan. "Sementara belum ada laporan, kasus THR belum ada," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran/Idul Fitri 2023 pada Selasa (28/3/2023). Adapun ketentuan perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dipotong dan dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar, namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bisa dikenakan sanksi. Ketentuannya adalah sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap.

"Akan dapat terkena sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR keagamaan," kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement