Kamis 30 Mar 2023 14:03 WIB

Soal Kasus Pembagian Amplop Berlogo PDIP, Perludem: Konsekuensi Kampanye Diperpendek

Perludem menilai memerpendek masa kampanye menciptakan ruang kosong untuk sosialisasi

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Bawaslu RI yang tidak bisa mengusut dugaan pelanggaran politik uang pada kasus pembagian amplop berlogo PDIP di sebuah masjid di Sumenep. Menurut Perludem, kebuntuan hukum itu terjadi karena masa kampanye diperpendek.

"Ini (kasus bagi-bagi amplop) adalah konsekuensi dari dipangkasnya masa kampanye menjadi hanya 75 hari, sehingga ada ruang kosong yang dimanfaatkan oleh bakal calon untuk 'bersosialisasi'," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Republika.co.id, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Sebagai gambaran, pembagian amplop berlogo PDIP kepada jamaah shalat tarawih di Masjid Wakaf Said Abdullah, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, itu terjadi pada Jumat (24/3/2023) malam. Dalam amplop tersebut terdapat uang Rp 300 ribu.

Ada gambar wajah Ketua DPP PDIP Said Abdullah pada amplop tersebut. Setelah video kasus ini viral, Said mengakui pihaknya yang membagikan amplop tersebut dengan dalih zakat.

Bawaslu RI pada Senin (27/3/2023), menyatakan tidak bisa mengusut kasus tersebut dari sisi pelanggaran ketentuan politik uang. Sebab, UU Pemilu hanya mengatur larangan politik uang saat masa kampanye. Adapun kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu. Karena itu, kasus ini diusut dari sisi pelanggaran ketentuan masa sosialisasi pemilu.

Khoirunnisa mengatakan, sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang hanya bisa menjangkau peserta pemilu pada saat masa kampanye. Masalahnya, beleid yang menjadi landasan Pemilu 2019 tersebut tidak direvisi untuk keperluan Pemilu 2024.

Masalah menjadi lebih kompleks, kata dia, ketika DPR menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek menjadi 75 hari saja. Alhasil, muncul ruang kosong sejak peserta pemilu ditetapkan hingga masa kampanye dimulai. Ruang kosong yang disebut masa sosialisasi itulah yang dimanfaatkan bakal calon untuk bermanuver tanpa takut terkena hukuman.

"Dulu argumentasinya (memperpendek masa kampanye) supaya tidak gaduh, supaya tidak semakin masif penyebaran disinformasi. Tapi pada kenyataannya, tidak jauh berbeda," kata Khoirunnisa. Faktanya sekarang, lanjut dia, masa kampanye yang pendek membuat para bakal calon 'mendapatkan untung' bisa berkampanye secara bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement