Rabu 29 Mar 2023 12:23 WIB
Lentera

Ironi di Balik Ingar Bingar

Dosen harus mampu jadi motor penggerak proses alih ilmu dari hasil kajian penelitian.

Prof Ema Utami dari Universitas Amikom Yogyakarta
Foto: amikom
Prof Ema Utami dari Universitas Amikom Yogyakarta

Oleh : Prof Ema Utami*

REPUBLIKA.CO.ID, Hari ini, Rabu 29 Maret 2023, ibadah puasa bulan Ramadhan 1444 Hijriyah telah memasuki pekan kedua. Pada awal bulan puasa ini merupakan hari-hari yang cukup sibuk bagi sebagian besar dosen di Indonesia.

Pertama, setelah awal bulan Maret 2023 lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat mengumumkan pembukaan penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk tahun 2023. 

Sebuah program yang bertujuan memberikan bantuan pendanaan kepada Perguruan Tinggi (PT) untuk mengembangkan riset dan inovasi serta mampu mengimplementasikannya kepada masyarakat. Dengan demikian dari awal bulan Maret 2023 hingga saat ini banyak dosen yang sedang mempersiapkan proposal ini. 

Selain merancang penelitian yang akan dilakukan, juga harus mampu merencanakan luaran dari penelitian seperti artikel ilmiah yang dipublikasikan, buku monograf, hak cipta, paten, atau luaran lainnya. Penelitian dari dosen memang sangat diharapkan untuk dapat menghasilkan invensi dan inovasi yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Kedua, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023. tentang Jabatan Fungsional, hari Selasa 28 Maret 2023 lalu LLDIKTI Wilayah V mengirimkan surat edaran ke seluruh PT di Daerah Istimewa Yogyakarta berkaitan dengan pengajuan jabatan fungsional dosen dan pengajuan pengakuan angka kredit dosen yang harus diterima Ditjen Dikti Ristek paling lambat 30 April 2023. Terbitnya surat edaran dari LLDIKTI Wilayah V tersebut mengharuskan dosen untuk melakukan pengajuan jabatan fungsional atau pengajuan pengakuan angka kredit yang telah diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022.

Tenggat waktu, baik pengajuan proposal hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengajuan jabatan fungsional dosen, maupun pengajuan pengakuan angka kredit dosen yang semuanya harus diselesaikan di bulan April 2023 menjadikan sebagian besar dosen memiliki banyak tanggungan pekerjaan di bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriyah ini. Dosen selain memiliki kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk melaksanakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat juga diharuskan mengurus pengajuan angka kredit dosen jika ingin menaikkan jabatan fungsionalnya.

Adanya tugas tambahan di antaranya mengemban jabatan struktural dan juga adanya kewajiban pemenuhan berbagai syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen, maka tidak dimungkiri hal tersebut merupakan tanggung jawab yang tidak ringan. Riuh rendah pemberitaan gaya hidup mewah dan besarnya tunjangan kinerja yang diterima pegawai di beberapa lingkungan kementerian tertentu akhir-akhir ini apabila dibandingkan dengan apa yang harus dilakukan oleh dosen tentu menjadi ironi tersendiri. 

Tantangan ke depan dengan berbagai kemajuan teknologi, seperti kecerdasan artifisial yang demikian dinamis, di mana dosen dituntut harus mampu beradaptasi diri, khususnya dalam proses belajar mengajar. Demikian pula dosen harus mampu menjadi motor penggerak dalam proses alih ilmu dari hasil kajian penelitian untuk diabdikan kepada masyarakat tentu menjadikan tugas dosen semakin berat. 

Penyelarasan penelitian untuk bisa dimanfaatkan langsung kepada masyarakat, seperti dengan teknologi tepat guna, peningkatan daya saing masyarakat, dan lain sebagainya tentu menjadi tantangan bersama dan dipastikan membutuhkan banyak dukungan. Salah satunya adalah pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung kemajuan penelitian yang mampu selaras dengan kebutuhan masyarakat yang merupakan tanggung jawab yang harus dipikul secara bersama oleh pemangku kepentingan PT, khususnya dosen yang dituntut harus mau dan mampu untuk terus memperkuat dan mengembangkan budaya penelitian yang  hasilnya diabdikan kepada masyarakat agar dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan bangsa.

Dengan dimulainya penerimaan proposal hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kewajiban pengajuan pengakuan angka kredit di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah ini, dan juga ingar bingar berbagai berita yang silih berganti tentu selain menjadi tantangan juga diharapkan dapat membawa berkah tersendiri. 

Empat ayat dari Surat An-Najm berikut bisa menjadi pengingat untuk hal tersebut, "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna, dan sesungguhnya kepada Tuhanmulah kesudahannya (segala sesuatu)."  Wallahu a’lam. 

 

*Wakil Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Amikom Yogyakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement