Rabu 29 Mar 2023 12:00 WIB

Netanyahu Serang Balik Biden Atas Desakan Kompromi Perombakan Peradilan

Pemerintahan Netanyahu berusaha melakukan reformasi sistem peradilan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Joe Biden dan Benjamin Netanyahu  (Ilustrasi). erdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan, bahwa Israel adalah negara berdaulat yang tidak membuat keputusan berdasarkan tekanan dari luar negeri. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas komentar Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada konflik perubahan aturan peradilan.
Foto: EPA
Joe Biden dan Benjamin Netanyahu (Ilustrasi). erdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan, bahwa Israel adalah negara berdaulat yang tidak membuat keputusan berdasarkan tekanan dari luar negeri. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas komentar Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada konflik perubahan aturan peradilan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan, Israel adalah negara berdaulat yang tidak membuat keputusan berdasarkan tekanan dari luar negeri. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas komentar Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada konflik perubahan aturan peradilan.

"Israel adalah negara berdaulat yang membuat keputusan atas kehendak rakyatnya dan tidak berdasarkan tekanan dari luar negeri, termasuk dari sahabat," ujar Netanyahu pada Selasa (28/3/2023) tengah malam.

Baca Juga

Netanyahu mengatakan, pemerintahannya berusaha melakukan reformasi melalui konsensus luas. Meski para pengeritik menilai langkah yang diambil merupakan upayanya untuk menghindari dakwaan atas kasus korupsi.

Biden sebelumnya mengungkapkan harap Netanyahu akan melepaskan perubahan yudisial. Tindakan itu telah memicu protes di Israel dan krisis politik bagi pemerintahnya.

"Presiden menawarkan dukungan untuk upaya yang sedang dilakukan untuk membuat kompromi pada usulan reformasi peradilan yang konsisten dengan prinsip-prinsip inti tersebut," kata Gedung Putih beberapa hari lalu.

AS pun terus mendesak pemerintah Israel untuk berkompromi atas keputusan yang diambil. Netanyahu akhirnya mengatakan pada Senin (27/3/2023) malam, akan menunda bagian penting dari undang-undang tersebut setidaknya selama sebulan. "Untuk memberikan waktu bagi kesepakatan luas," ujar perdana menteri itu dikutip dari BBC.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement