Rabu 29 Mar 2023 06:45 WIB

ADD Belum Cair, Plt Bupati Bogor: Harus Ada Rekomendasi Provinsi dan Pusat

ADD tersendat berdampak pada gaji ribuan aparatur desa di 416 desa selama tiga bulan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Foto: Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, buka suara terkait terlambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bogor. Iwan menjelaskan, hal itu terjadi karena ada peraturan dari Pemerintah Pusat tentang kewenangan Plt dan Penanggungjawab (Pj) kepala daerah yang membutuhkan surat rekomendasi untuk mencairkan dana.

Menurut Iwan, surat rekomendasi tersebut harus ada dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). “Yang punya jabatan sebagai Pj atau Plt itu harus ada rekomendasi dari (Pemerintah) Provinsi dan Mendagri. Sedangkan status saya Plt, jadi aturannya sama kaya Pj. Jadi, harus dari provinsi setelah itu ke Mendagri, baru ADD bisa dicairkan,” kata Iwan, Selasa (28/3/2023).

Iwan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mengirimkan surat persetujuan rekomendasi Kemendagri sejak 17 Maret 2023. Dalam aturan Mendagri, kata dia, pencairan akan dilakukan paling lama tujuh hari.

Merujuk pada aturan tersebut, hingga Selasa (28/3/2023) ADD tak kunjung cair. Sehingga, hal itu berdampak pada gaji ribuan aparatur desa di 416 desa di Kabupaten Bogor yang tersendat selama tiga bulan terakhir.

Oleh karenanya, Iwan akan mengutus Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait untuk segera mengurus pencairan ADD ke Kemendagri. Ia pun meminta kepada seluruh ASN yang terdampak akibat keterlambatan tersebut, untuk sedikit memaklumi situasi atau peraturan yang saat ini sudah dalam proses pencairan.

“Untuk teman-teman kepala desa harap dimaklum posisi saya ini kan Plt. Intinya saya bukan berlindung dengan status saya yang Plt, tetapi semua ini karena aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan ADD di Kabupaten Bogor dilaporkan tak kunjung cair sejak awal 2023. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, pun memperingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait hal tersebut.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, belanja wajib terkait ADD merupakan salah satu hal yang harus didahulukan. Sebab, ADD sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Perimbangan, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

“Pesan kami terkait berbagai kebutuhan prioritas yang mendasar seharusnya ditunaikan terlebih dahulu, belanja wajib mengikat jangan sampai terlambat,” tegas Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement