Selasa 28 Mar 2023 15:13 WIB

Jangan Sampai Masyarakat Pakai Pinjol untuk Berbagi Uang Lebaran

Pinjol ilegal mulai marak lagi dan lebih giat dalam melakukan promosinya.

Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, untuk berbagi uang ke sanak saudara saat Lebaran. Kepala OJK Regional 2 Jabar, Indarto Budiwitono mengatakan masyarakat perlu bijak dalam mengelola keuangan.

Apabila kondisi keuangan belum memadai, maka menurutnya jangan menggunakan jasa pinjol sebagai solusi. "Terkait dengan tradisi kasih uang baru, tapi kemudian masyarakat sebetulnya tidak punya uang, kalau ke perbankan pasti bank nolak kalau pinjam uang, bisa lari ke pinjol," kata Indarto, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Indarto pun mengatakan biasanya pada momen Ramadhan hingga menjelang Lebaran, aplikasi pinjol ilegal mulai marak dan lebih giat dalam melakukan promosinya. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari provokasi pinjol agar masyarakat meminjam uang.

"Makanya saya imbau kepada masyarakat jangan memaksakan diri untuk menebar uang, karena tradisi berbagi uang tunai baru, jujur di bulan Ramadhan lebih baik, pasti mereka pun tak mempermasalahkan," katanya.

Menurutnya, sikap bijak dalam mengelola keuangan merupakan hal yang penting. Sehingga, kata dia lagi, jangan sampai pengeluaran terjadi sangat tinggi pada Lebaran nanti.

"Jadi bijak mengelola keuangan, dan harus ada sedekah kepada masyarakat lain yang membutuhkan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement