Selasa 28 Mar 2023 12:18 WIB

Dua Terdakwa Swasta Kasus Impor Baja Divonis 12 dan 10 Tahun Penjara

Vonis terhadap kedua terdakwa sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi sidang.
Foto: Pixabay
Ilustrasi sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi impor baja dari unsur swasta. Kedua dinilai memenuhi unsur pidana korupsi.

Terdakwa sekaligus pemilik PT Meraseti Budi Hartono dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Budi turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 91,3 miliar subsider enam tahun penjara.

Baca Juga

Lalu, terdakwa sekaligus Manajer PT Meraseti Taufik divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Taufik tak dihukum membayar uang pengganti di perkara ini.

"Mengadili, menyatakan kepada para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Hakim Eko Ariyanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023) malam.

Majelis Hakim memandang kedua terdakwa kasus impor baja terbukti melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.060.658.585.069. Keduanya pun dipandang menyalahi kewenangan dan terbukti melawan hukum.

"Setiap menyalahgunakan wewenang maka telah memenuhi unsur melawan hukum," ujar Hakim Anggota Sri Hartati.

Selain itu, Majelis Hakim membeberkan faktor memberatkan kedua terdakwa. Yaitu menghambat pengembangan industri dalam negeri terhadap besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. "Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dalam persaingan usaha atau baja, baja paduan, dan produk turunan di Indonesia," ujar Sri.

Terkait faktor meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum di kasus apapun. Keduanya divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Budi dan Taufik sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, kasus korupsi impor baja terkait dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN). Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut dinilai merugikan negara, dan perekonomian negara.

Impor baja dan besi tersebut dilakukan dengan modus operandi suap dan gratifikasi lewat pemanfaatan izin impor yang melebihi batas atas barang masuk oleh swasta. Modus dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga kementerian.

Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, modus tersebut juga disinyalir terjadi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan di Bea Cukai-Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam penyidikan korupsi impor baja dan besi tersebut, penyidikan Jampidsus, sudah pernah melakukan penggeledahan, dan penyitaan alat-alat bukti, dan uang jutaan rupiah, di kantor Kemendag, dan Kemenperin, serta di beberapa perusahaan importir komoditas keras tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement