Jumat 24 Mar 2023 20:50 WIB

Gelar Buka Puasa Bersama, Pejabat-ASN Cilacap Bakal Kena Sanksi

Pemkab segera menerbitkan surat edaran terkait larangan buka puasa bersama.

Ilustrasi Buka Puasa Bersama
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Buka Puasa Bersama

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bakal memberikan sanksi bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang nekat menggelar kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Presiden RI Joko Widodo, red.), kami melarang pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Cilacap menggelar kegiatan buka puasa bersama," kata Sekretaris Daerah Cilacap Awaluddin Muuri di Cilacap, Jumat (24/3/2023).

Oleh karena itu, pihaknya segera menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dengan demikian, lanjut dia, bagi pejabat dan ASN yang kedapatan menggelar kegiatan buka puasa bersama akan mendapatkan sanksi administrasi.

 

"Kami akan panggil pejabat atau ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, dilihat dulu alasannya. Nanti sanksinya menyesuaikan," jelasnya

Kendati demikian, sekda mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan larangan menggelar buka puasa bersama tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bagi pejabat dan ASN di Cilacap

Menurut dia, kebijakan yang melarang penyelenggaraan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan ASN itu dalam rangka mendorong pola hidup sederhana.

"Dari pantauan kami, di lingkungan Pemkab Cilacap tidak ada pejabat maupun ASN yang pola hidupnya berlebihan. Namun karena larangan buka puasa bersama ini arahan langsung dari Presiden, tentunya harus kami jalankan," tegas dia.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

sumber : a
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement