Kamis 23 Mar 2023 19:30 WIB

Masjid Raya Al Jabbar Dibuka Kembali, Ini Tata Tertib yang Harus Ditaati Pengunjung

Tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Erdy Nasrul
Umat muslim menunggu waktu untuk shalat Tarawih di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023). Masjid Raya Al Jabbar untuk pertama kalinya digunakan untuk shalat Tarawih setelah ditutup untuk umum dan akan diisi berbagai kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Umat muslim menunggu waktu untuk shalat Tarawih di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023). Masjid Raya Al Jabbar untuk pertama kalinya digunakan untuk shalat Tarawih setelah ditutup untuk umum dan akan diisi berbagai kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar kembali dibuka pada 1 Ramadhan 1444 Hijriah, Kamis 23 Maret 2023.  Sebelumnya, masjid Al Jabbar ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023. 

Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika mengimbau kepada masyarakat yang akan beribadah di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid. 

Baca Juga

"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," ujar Dewi di Kota Bandung, Kamis (23/3/2023). 

Dewi mengatakan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua. Yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid. 

Tata tertib di dalam area masjid, kata dia, yakni tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.

"Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama," kata Dewi. 

Sedangkan tata tertib di luar area masjid, kata Dewi, adalah dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman. 

Dewi mengatakan, tata tertib tersebut disusun untuk memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar terjaga. 

"Kami imbau kepada semua masyarakat maupun jemaah yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar untuk mengikuti semua tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement