Selasa 21 Mar 2023 23:36 WIB

Dua Tersangka Pengedar Obat Keras Ditangkap di Cirebon

Polresta Cirebon menyita barang bukti ribuan butir obat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Obat keras terbatas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Obat keras terbatas.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap dua tersangka pengedar obat keras terbatas. Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka berinisial AR (34 tahun) diamankan di wilayah Kecamatan Dukupuntang. Sementara tersangka SW (28) ditangkap di wilayah Kecamatan Weru.

Menurut Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kepala Satresnarkoba Kompol Dadang Garnadi, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (16/3/2023). 

“Awalnya kami mengamankan AR. Kemudian, setelah mengembangkan kasusnya, SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” kata Dadang, Selasa (21/3/2023).

Dadang menjelaskan, dari tersangka AR, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 25 ribu, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Dadang, tersangka AR mengaku membeli obat keras itu dari SW, yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi langsung bergerak dan menangkap SW di rumah kontrakannya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2.260 butir obat DMP, sembilan paket DMP siap edar, 150 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp 240 ribu dan telepon genggam.

Dadang mengatakan, jajarannya masih memburu pemasok obat keras terbatas kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement