Dalil Penentuan Ramadhan dengan Hilal dan Genapkan Syaban

Rep: Rossi Handayani/ Red: Erdy Nasrul

Ahad 19 Mar 2023 15:52 WIB

Tim rukyatul hilal dari Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya mengamati posisi bulan (hilal) di atas Masjid Al-Mabrur, Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (1/5/2022). Dalam pengamatan tersebut tim gagal melihat bulan yang menandai awal Bulan Syawal 1443 Hijriyah atau Hari Raya Idul Fitri karena langit tertutup awan. Foto: ANTARA/Moch Asim/nz Tim rukyatul hilal dari Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya mengamati posisi bulan (hilal) di atas Masjid Al-Mabrur, Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (1/5/2022). Dalam pengamatan tersebut tim gagal melihat bulan yang menandai awal Bulan Syawal 1443 Hijriyah atau Hari Raya Idul Fitri karena langit tertutup awan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari lagi umat islam akan menjumpai bulan suci Ramadhan. Untuk penentuan awal Ramadhan dapat dilakukan dengan rukyatul hilal atau bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.

Dikutip dari buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Baca Juga

إذا رَأَيْتمُوه فَصُومُوا، وإذا رَأَيْتُمُوه فَأفْطِروُا، فإن غُمَّ عليكم فَاقْدُرُوا له 

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Syakban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080).

Kemudian cukup satu orang saksi untuk penentuan awal Ramadhan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

تراءَى الناسُ الهلالَ فأخبرتُ رسول الله صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أني رأيتُه، فصام وأمر بالصيامِه

“Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 2342; Ibnu Hibban, 8:231; Al-Hakim, 1:423. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 6:236, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:276; 4:16. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:15).

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata,

إني رأيت الهلال، فقال: أتشهد أن لا إله إلا الله؟ قال: نعم. قال: أتشهد أن محمدا رسول الله؟ قال: نعم. قال فأذن في الناس يا بلال أن يصوموا غدا

“Aku telah melihat hilal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal, agar mereka besok berpuasa.” (HR. Abu Daud dalam Bab “Persaksian Satu Orang untuk Rukyat Hilal Ramadhan”; Tirmidzi, no. 691; An-Nasai, 4:132; Ibnu Majah, no. 1452; Ibnu Khuzaimah, no. 1923; Ibnu Hibban, 8:229-230. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dikuatkan oleh hadits Ibnu ‘Umar sebelumnya yang sahih sehingga menjadi kuatlah hadits mursal ini).