Jumat 17 Mar 2023 14:36 WIB

Kemenaker Tegaskan THR Utuh Meski Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

Kemenaker menegaskan pemotongan gaji hanya di lima industri padat karya non-migas.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Demo buruh di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, (14/3/2023.
Foto: KSPSI
Demo buruh di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, (14/3/2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengakui ada penyesuaian melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Menurut dia, gaji buruh di lima industri padat karya berorientasi ekspor bisa dipotong hingga 25 persen selama enam bulan.

Namun demikian, pihaknya menjanjikan tidak ada perubahan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri, yang pasti dilalui para buruh selama enam bulan tadi. “THR gimana? wajib dibayarkan dan tetap,” kata Indah kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 12 ayat satu (1), selain THR, pemotongan juga tidak berlaku untuk iuran dan pembayaran jaminan sosial hingga kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia melanjutkan, pemotongan upah hingga 25 persen, menggunakan nilai upah terakhir sebelum adanya penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“Jadi yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak pekerja,” tutur dia.

Indah memaparkan, lima industri padat karya non-migas yang bisa melakukan pelonggaran itu adalah industri tekstil dan industri pakaian jadi, industri alas kaki, Industri kulit dan barang kulit, industri furniture serta industri mainan anak. Latar belakang pemilihan lima sektor itu, karena penurunan pasokan dan permintaan ekspor dari Amerika serta Eropa sejak Oktober tahun lalu.

“Tapi perusahaan ekspor yang bisa melakukan (pemotongan) itu hanya perusahaan yang memiliki paling sedikit 200 karyawan,” kata dia.

Selain itu, lanjut Indah, ketentuan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi, paling sedikit juga sebesar 15 persen. Khusus bukti lain untuk pengusaha terdampak, kata dia, harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan Eropa.

Dia menambahkan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah 75 persen. “Itu sudah tok ketentuannya,” kata Indah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement