Jumat 17 Mar 2023 01:33 WIB

Kompolnas Dukung Langkah Polri Setop Penerbitan Pelat Nomor RF

Apabila ada kebutuhan pelat nomor khusus, harus dengan pengawasan yang ketat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat nomor RF/RFS. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat nomor RF/RFS. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri menyetop penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF jika lebih banyak mudharatnya. Saat ini Kompolnas sedang dalam proses akan melakukan pemantauan langsung ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri.

“Apabila lebih banyak mudharatanya dengan pelat nopol khusus tersebut di lapangan, maka sepatutnya dipertimbangkan untuk dihentikan saja,” tegas Anggota Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas Yusuf Warsyim, saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Namun demikian, lanjut Yusuf, apabila ada kebutuhan terhadap pelat nopol khusus tersebut untuk kepentingan tugas anggota dan peruntukan penyelenggaran negara lain, diperlukan pengaturan secara ketat dan pengawasan yang kuat. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaan yang tidak sesuai kepentingan yang dimaksud.

“Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat,” terang Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, pihaknya sedang akan melakukan pertemuan dengan Kakorlantas Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Pertemuan itu dalam rangka koordinasai dan meminta informasi terkait dengan lalu lintas. Termasuk salah satunya kebijakan penerbitan dan penggunaan nopol khusus seperti berkode RF dan lainnya. 

“Hal-hal yang sangat penting lagi terkait penerapan ETLE,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan diberhentikan pada 10 Oktober 2023 mendatang. Penghentian penerbitan ini dilakukan sebagai langkah penertiban atas maraknya penyalahgunaan pelat nomor RF. Selanjutnya, Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia itu.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi Rabu (1/2/2023).

Namun demikian, penerbitan pelat rahasia itu tidak benar-benar dihentikann. Karena menurut Yusri, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Hanya saja, Yusri masih belum membeberkan seperti apa nomor rahasia yang dimaksud.

“Nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga. Pelat nomor ini termasuk kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia atau khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.  

Contohnya, akhiran RFS diperuntukan untuk bagi kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik lagi pelat ini dikhususkan bagi kendaraan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal di Kementerian. Kemudian RFO, RFH dan RFQ untuk pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di Kementrian.

Selanjutnya kendaraan dinas pejabat pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat. Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut. Sedangkan untuk pejabat di kepolisian kepolisian menggunakan RFP, dan masih banyak kode lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement