Kamis 16 Mar 2023 19:45 WIB

Restitusi Para Korban Robot Trading ATG Masih Belum Diputuskan

Tersangka RE selama 2 tahun menjalankan perannya mampu mendapatkan keuntungan Rp 10 M

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Polresta Malang Kota (Makota) merilis tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Polresta Malang Kota (Makota) merilis tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) belum memutuskan adanya restitusi (ganti kerugian) yang akan diterima para korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Pasalnya, masalah tersebut masih dalam pembahasan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Masih dibahas dengan LPSK tentang apakah restitusi bisa diberikan saat proses penyidikan atau putusan pengadilan, ini masih kita dalami," kata Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto saat ditemui wartawan di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023)

Menurut Budi, aparat sejak awal telah berkomitmen agar para korban dapat menerima keadilan. Di samping itu, instansinya juga tidak ingin melanggar hukum. Kemudian juga tidak ingin mendapatkan fitnah dan prasangka buruk dalam proses penyidikan tersebut. 

Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang didukung Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25 ribu member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua. Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun.

Selain itu, RE alias Raymond Enovan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut . Tersangka baru ini diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang.

Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan. Tersangka ini juga dilaporkan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah.

Tersangka RE selama dua tahun menjalankan perannya mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar. Hal ini bisa diperoleh karena yang bersangkutan berperan sebagai founder. Posisi tersebut membuatnya mendapatkan keuntungan Rp 100 setiap kali downline membernya melakukan deposit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement