Rabu 15 Mar 2023 16:00 WIB

Apa Itu Islamofobia yang Menargetkan Muslim?

Muslim menjadi target Islamofobia.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Apa Itu Islamofobia yang Menargetkan Muslim?. Foto: Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Apa Itu Islamofobia yang Menargetkan Muslim?. Foto: Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Islamofobia adalah ketakutan, prasangka dan kebencian terhadap Muslim yang mengarah pada provokasi, permusuhan dan intoleransi dengan cara mengancam, melecehkan, menghasut dan intimidasi terhadap Muslim dan non-Muslim, baik secara langsung maupun melalui dunia maya.

Termotivasi oleh permusuhan kelembagaan, ideologis, politik dan agama yang melampaui rasisme struktural dan budaya, itu menargetkan simbol dan penanda menjadi seorang Muslim.

Baca Juga

Definisi ini menekankan hubungan antara tingkat kelembagaan Islamofobia dan manifestasi dari sikap tersebut, yang dipicu oleh visibilitas identitas Muslim yang dirasakan korban. Pendekatan ini juga menafsirkan Islamofobia sebagai bentuk rasisme, di mana agama, tradisi, dan budaya Islam dipandang sebagai "ancaman" terhadap nilai-nilai Barat.

Beberapa ahli lebih memilih label 'kebencian anti-Muslim,' takut bahwa istilah 'Islamofobia' berisiko mengutuk semua kritik terhadap Islam dan, oleh karena itu, dapat menahan kebebasan berekspresi. Tetapi hukum hak asasi manusia internasional melindungi individu, bukan agama dan Islamofobia juga dapat mempengaruhi non-Muslim, berdasarkan persepsi kebangsaan, latar belakang ras atau etnis.

Epidemi kebencian

Sebuah laporan baru-baru ini oleh Pelapor Khusus PBB tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan menemukan bahwa kecurigaan, diskriminasi, dan kebencian langsung terhadap Muslim telah meningkat menjadi 'proporsi epidemi.'

Menyusul serangan teroris 11 September 2001 dan tindakan terorisme mengerikan lainnya yang konon dilakukan atas nama Islam, kecurigaan institusional terhadap Muslim dan mereka yang dianggap Muslim telah meningkat menjadi proporsi epidemi.

Banyak negara, serta badan regional dan internasional, telah menanggapi ancaman keamanan dengan mengadopsi langkah-langkah yang secara tidak proporsional menargetkan Muslim dan mendefinisikan Muslim sebagai berisiko tinggi dan berisiko radikalisasi.

Pada saat yang sama, representasi negatif Islam yang meluas, dan stereotip berbahaya yang menggambarkan Muslim dan kepercayaan serta budaya mereka sebagai ancaman telah berfungsi untuk mengabadikan, memvalidasi dan menormalkan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan terhadap individu dan komunitas Muslim.

Di negara bagian di mana muslim menjadi minoritas, umat Islam sering mengalami diskriminasi untuk mengakses barang dan jasa, dalam mencari pekerjaan dan dalam pendidikan. Di beberapa negara bagian, muslim ditolak kewarganegaraan atau status imigrasi legal karena persepsi xenofobia bahwa Muslim mewakili ancaman keamanan nasional dan terorisme.

Wanita Muslim menjadi sasaran yang tidak proporsional dalam kejahatan kebencian Islamofobia.

Studi menunjukkan bahwa jumlah kejahatan kebencian Islamofobia semakin meningkat setelah munculnya peristiwa di luar kendali sebagian besar Muslim, seperti ketika terjadi serangan teroris dan peringatan serangan semacam itu.

Peristiwa pemicu ini menggambarkan bagaimana Islamofobia dapat mengaitkan tanggung jawab kolektif kepada semua Muslim atas tindakan beberapa orang yang sangat terpilih, atau memakan retorika yang menghasut.

Memerangi Islamofobia

Banyak Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia, misalnya dengan menetapkan undang-undang anti-hate-crime dan langkah-langkah untuk mencegah dan menuntut kejahatan kebencian dan dengan melakukan kampanye kesadaran publik tentang Muslim dan Islam yang dirancang untuk menghilangkan mitos dan kesalahpahaman negatif.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi yang disponsori oleh 60 Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia. Dokumen tersebut menekankan bahwa terorisme dan ekstremisme kekerasan tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun.

Ini menyerukan dialog global tentang promosi budaya toleransi dan perdamaian, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keragaman agama dan kepercayaan.

Menandai Hari Internasional pertama untuk Memerangi Islamofobia pada tahun 2021, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menunjukkan bahwa kefanatikan anti-Muslim adalah bagian dari tren kebangkitan yang lebih besar dalam etno-nasionalisme, neo-Nazisme, stigma dan ujaran kebencian yang menargetkan populasi rentan termasuk Muslim, Yahudi, beberapa komunitas Kristen minoritas, serta lainnya.

“Seperti yang diingatkan Alqur’an kepada kita: bangsa dan suku diciptakan untuk saling mengenal. Keragaman adalah kekayaan, bukan ancaman,” kata Guterres dilansir dari United Nations pada Rabu (15/3/2023).

Menanggapi tren yang mengkhawatirkan dari meningkatnya ujaran kebencian di seluruh dunia, Sekretaris Jenderal António Guterres meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pidato Kebencian.

photo
Infografis Penistaan / Penodaan Alquran - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement