Senin 13 Mar 2023 04:42 WIB

Pejabat di Kota Ini Dijamin tidak Hedon

Warga diminta melapor jika ada pejabat yang pamer harta alias bergaya hedonisme.

Bupati Cianjur Herman Suherman menjamin penjabat di Cianjur tidak bergaya hidup berlebihan atau hedonisme dengan memamerkan harta kekayaannya dan setuju jika RUU Perampasan Aset dijadikan Undang-Undang (UU).
Foto: Tangkapan layar instagram Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman menjamin penjabat di Cianjur tidak bergaya hidup berlebihan atau hedonisme dengan memamerkan harta kekayaannya dan setuju jika RUU Perampasan Aset dijadikan Undang-Undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR---Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, menjamin penjabat di Cianjur tidak bergaya hidup berlebihan atau hedonisme dengan memamerkan harta kekayaannya dan setuju jika RUU Perampasan Aset dijadikan Undang-Undang (UU).

"Saya setuju disahkan-nya RUU rampas aset kalau dihasilkan dari negara. Saya prihatin dengan kondisi saat ini banyak pejabat yang kerap pamer harta dan dinilai janggal karena tidak sebanding dengan gaji yang diterimanya," kata Herman.

Baca Juga

Di Kabupaten Cianjur, ungkap Herman, sudah tidak ada hal seperti itu karena pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, sudah memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin) yang cukup tinggi, tinggal bekerja secara benar dan tidak perlu pamer harta yang dimiliki.

Bahkan pihaknya meminta warga melaporkan pada dirinya, jika melihat pejabat atau ASN yang memamerkan hartanya kecuali didapat dari usaha lain sebagai abdi negara seperti memiliki usaha atau mendapat warisan dari orang tua atau mertuanya.

"Kalau ASN tersebut punya usaha dan warisan tidak jadi masalah, tapi kalau kaya dari hasil curian itu dilarang, tidak boleh apalagi dari negara," katanya.

Herman mencontohkan, dia memiliki aset yang tidak akan menjadi masalah karena merupakan tanah pemberian atau bisa disebut warisan dari mertua dan orang tuanya di Kecamatan Cugenang. "Saya dapat warisan tanah dari orang tua dan mertua, bukan dari uang negara," katanya.

Seperti diberitakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap RUU Perampasan Aset akan mengatur kewajiban bagi korporasi untuk melaporkan asetnya ke pemerintah.

Pelaporan kepemilikan aset oleh korporasi kepada negara dimasukkan dalam draf RUU Perampasan Aset dengan tujuan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement