Kamis 09 Mar 2023 07:26 WIB

Dua Saksi Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ajukan Perlidungan ke LPSK

Permohonan dari N dan R ke LPSK dilakukan dua hari setelah AG lebih dulu mengajukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/1/2023).  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memeriksa permohonan perlindungan yang diajukan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) (20 tahun) terhadap D (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Febryan. A
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/1/2023). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memeriksa permohonan perlindungan yang diajukan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) (20 tahun) terhadap D (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memeriksa permohonan perlindungan yang diajukan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) (20 tahun) terhadap D (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"N dan R sudah mengajukan permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah. Kami mengikuti keterangan N dan R," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dilansir Antara, kemarin.

Baca Juga

Edwin menjelaskan, pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK tersebut dilakukan dua hari setelah AG lebih dulu mengajukan. LPSK sedang melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan perlindungan dari ketiga saksi tersebut. "Kami juga akan mengecek keterangannya dengan penyidik seperti apa," kata Edwin.

N dan R merupakan orang tua dari RZ, teman D yang rumahnya didatangi MDS, S, dan AG di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penganiayaan pada Senin (20/2/2023).

Saksi N juga merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan. Sedangkan suaminya, R, dibantu petugas keamanan setempat mengamankan MDS setelah melakukan penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid menjelaskan, permohonan perlindungan saksi ini penting karena saksi N mengalami trauma setelah melihat kondisi mengenaskan D yang dianiaya MDS. "N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal D, butuh pendamping psikolog. Dan R, suaminya, jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini, meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenarnya," kata Muannas.

Dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023), LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan bagi D (17 tahun). LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap D karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement