Rabu 01 Mar 2023 19:46 WIB

Harga Referensi Minyak Sawit Naik, Ekspor Kena Bea Keluar 74 Dolar AS per Ton

Harga referensi ini meningkat 1,11 persen dari referensi harga 16-28 Februari 2023.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga referensi minyak sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) periode 1 Maret 2023 hingga 15 Maret 2023 sebesar 889,77 dolar AS per metrik ton.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga referensi minyak sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) periode 1 Maret 2023 hingga 15 Maret 2023 sebesar 889,77 dolar AS per metrik ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga referensi minyak sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) periode 1 Maret 2023 hingga 15 Maret 2023 sebesar 889,77 dolar AS per metrik ton. Nilai ini meningkat 1,11 persen dari referensi harga 16-28 Februari 2023.

Penetapan harga referensi CPO tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 542 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit. Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang dari 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS per metrik ton.

Baca Juga

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar dolar AS 680 per metrik ton .Untuk itu, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 74 dolar AS per meteri ton dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 95 dolar AS per metrik ton untuk periode 1-15 Maret 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023). Bea keluar CPO periode 1-15 Maret 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1--15 Maret 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT.

"Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya terdapat penurunan pasokan dunia karena perubahan kebijakan mandatory biodiesel Indonesia yang semula B30 menjadi B35 dan kondisi krisis di Argentina sebagai salah satu negara produsen kelapa sawit dunia," ujarnya.

Di samping itu, terdapat kenaikan harga minyak nabati lainnya terutama kacang kedelai dan peningkatan kurs Ringgit Malaysia terhadap dolar AS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement