Selasa 28 Feb 2023 17:16 WIB

Bantul Rencana Bangun Ruang Terbuka Hijau di Selatan Lapangan Paseban

Kawasan yang bisa menjadi representasi sebagai kota masa depan adalah kota hijau.

Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi Kantor Pegadaian selatan Lapangan Paseban sekitar komplek perkantoran bupati.

"Pertimbangannya karena kita ingin memenuhi 30 persen tutupan vegetasi, dan di daerah Bantul ini baru sekitar 17 persen," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Selasa (28/2/2023).

Menurut dia, kawasan yang bisa menjadi representasi sebagai kota masa depan adalah kota hijau, kota yang banyak taman. Sementara di daerah Lapangan Paseban selatan kantor bupati ini merupakan titik kumpul masyarakat Kabupaten Bantul.

"Publik area yang terbesar yang diminati oleh masyarakat di titik Paseban ini, maka itu nanti kita bangun ruang terbuka hijau, kemudian Taman Milenial itu akan kita perlebar ke arah utara, diperluas," katanya.

Dia mengatakan, sementara untuk bangunan cagar budaya yang ada di wilayah sekitar lokasi pembangunan ruang terbuka hijau tersebut, rencananya akan dikembangkan sebagai tempat kuliner dengan tetap mengedepankan pelestarian bangunan bernilai sejarah.

"Ini rencana ke depan, tetapi masalah tanah harus kita 'clear'-kan dulu, supaya Bantul kotanya lebih menarik bagi wisatawan. Dan sebelumnya kita ingin memastikan dulu status tanahnya, kalau nanti itu milik keraton kita pasti izin," katanya.

Menurut dia, perlunya menyelesaikan urusan tanah apakah status tanahnya Sultan Ground (SG) atau tanah negara, karena di masing-masing status tanah itu punya konsekuensi berbeda, sehingga pemerintah daerah perlu memastikan, agar nantinya tidak jadi persoalan.

"Disamping itu persiapan-persiapan untuk membangun RTH di pusat kota itu harus kita desain sebaik-baiknya, supaya wajah Bantul sebagai kota kreatif Indonesia bahkan dunia ini bisa benar-benar merepresentasikan kreativitasnya melalui penataan taman kota," katanya.

Namun demikian, diakui sejauh ini pemerintah daerah tidak bisa langsung mengeksekusi untuk pembangunan RTH, karena bukan merupakan tanah pemda.

"Tetapi secara prinsip sudah diterima oleh Perum Pegadaian, Pegadaian sudah terima kalau itu dipindahkan, dan di situ akan kita tata sebagai publik area, publik space, tetapi yang cagar budaya akan kita pertahankan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement