Selasa 28 Feb 2023 06:30 WIB

OKI: Israel harus Bertanggung Jawab atas Kejahatan di Palestina

Israel telah melanggar ketentuan Konvensi Jenewa.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
OKI: Israel harus Bertanggung Jawab atas Kejahatan di Palestina. Foto: Warga Palestina memegang bendera Hamas, memprotes Masjid Dome of the Rock di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat, 27 Januari 2023. Protes itu sehari setelah serangan paling mematikan Israel dalam beberapa dasawarsa. prospek gejolak besar dalam pertempuran.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
OKI: Israel harus Bertanggung Jawab atas Kejahatan di Palestina. Foto: Warga Palestina memegang bendera Hamas, memprotes Masjid Dome of the Rock di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat, 27 Januari 2023. Protes itu sehari setelah serangan paling mematikan Israel dalam beberapa dasawarsa. prospek gejolak besar dalam pertempuran.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH — Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Hissein Brahim Taha mengatakan, kurangnya hukuman atas tindakannya telah mendorong Israel untuk terus melakukan "kejahatan" di Palestina. Ia membuat komentarnya selama pertemuan luar biasa komite eksekutif OKI di Jeddah pada Senin (27/2/2023).

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas eskalasi kekerasan oleh Israel baru-baru ini di kota Nablus Tepi Barat dan di seluruh Palestina yang telah merenggut 11 nyawa warga Palestina dan melihat puluhan orang terluka.

Baca Juga

"Israel terus melakukan kejahatan dan melanggengkan rezim pemukiman kolonialnya di tanah Palestina di hadapan masyarakat internasional," kata Taha dilansir dari Arab News, Selasa (28/2/2023).

Dia mencatat bahwa Israel telah mampu melanggar ketentuan Konvensi Jenewa dan resolusi PBB karena kurangnya dampak politik dan hukum.

Kepala OKI juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga warga Palestina yang tewas di Nablus dan memuji keuletan rakyat Palestina. Taha mendesak negara-negara anggota organisasi untuk mengajukan banding secara lisan dan tertulis, ke Mahkamah Internasional untuk pendapat penasihat tentang status hukum pendudukan Israel, yang dia tunjukkan harus diselidiki dan, jika perlu, dituntut.

Sumber:

https://www.arabnews.com/node/2259031/middle-east

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement