Kamis 23 Feb 2023 14:22 WIB

Perbedaan Harta Fa’i dan Ghanimah (2)

Sesungguhnya perbendaharaan an-Nukhairijan terdapat di dalam benteng istana.

Rektor Universitas Amikom Yogyakarta Prof Suyanto
Foto: dok. Istimewa
Rektor Universitas Amikom Yogyakarta Prof Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Prof Muhammad Suyanto, Rektor AMIKOM

As-Sa'ib berkata, "Aku pergi membawa surat Umar kepada an Nu'man. Kemudian dia mengerahkan sepertiga penduduk Kufah. Dia juga telah memerintahkan supaya penduduk Bashrah ikut andil dalam peperangan ini dan akhirnya mereka mempersiapkan pasukan untuk mengarungi pertempuran itu. Sehingga, mereka tiba di daerah Nahawand. (Kemudian perawi menyebutkan peperangan Nahawand secara panjang lebar), Kaum Muslimin pun melancarkan serangan dan an-Nu'man adalah syahid pertama di dalam peperangan itu. Kemudian Hudzaifah mengambil alih bendera sehingga Allah memberikan kemenangan di bawah komandonya."

As-Sa'ib berkata, "Aku mengumpulkan harta ghanimah itu dan kemudian aku bagikan di antara mereka. Kemudian aku mendatangi Dzil Uyainatain dan dia berkata, "Sesungguhnya perbendaharaan an-Nukhairijan terdapat di dalam benteng istana. Kemudian aku naik ke atas benteng itu, maka tiba-tiba aku melihat dan menemukan dua karung yang berisi emas permata dan aku sama sekali tidak pernah menyaksikan tumpukan harta kekayaan seperti itu. Tetapi, kedua karung yang berisi emas itu tidak aku anggap bagian dari harta ghanimah, sehingga aku bisa membagikannya.

Bahkan, keduanya itu tidak aku masukkan ke dalam kategori jizyah. Kemudian aku menghadap Umar, sementara berita tentang kemenangan kaum Muslimin terlambat sampai di telinganya. Dia terus berkeliling di kota Madinah karena kegelisahan dan dia selalu bertanya-tanya tentang pasukan kaum Muslimin. Tatkala dia melihatku, maka ia berkata, 'Celaka engkau wahai Ibnu Mulaikah, apa yang terjadi di belakangmu?'

Aku jawab, "Wahai Amirul Mukminin, situasi dan kondisi kaum Muslimin adalah sebagaimana yang telah engkau inginkan. Kemudiaan aku menceritakan tentang peperangan mereka dan terbunuhnya an-Nu'man. Aku juga mengisahkan tentang pertolongan Allah dan kemenangan atas mereka. Aku juga menyebutkan kepada Umar tentang keadaan dua karung emas itu. Umar berkata, 'Bawalah kedua barang itu dan juallah. Jika kedua barang itu hanya mempunyai harga satu dirham, lebih sedikit dari hal demikian itu atau bahkan lebih banyak darinya, maka bagikan di antara sesama mereka. Lalu aku membawa kedua barang itu ke Kufah.

Kemudian datanglah seorang anak muda dari kalangan bangsa Quraisy. Dia bernama 'Amru bin Huraits. Anak muda itu membeli kedua barang itu yang harganya cukup untuk memberikan gaji dan pemberian bagi para pejuang dan anak keturunan. Kemudian pemuda itu membawa salah satu barang itu ke daerah al-Hirah. Kemudian dia menjualnya seharga dia membelinya dariku. Oleh karena itu, hal tersebut merupakan pemberian (luhwah) pertama berbentuk harta yang pernah dilakukannya."

Abu Ubaid berkata, "Di dalam hadis ini terdapat perbedaan makna dan maksud harta ghanimah dan harta fa’i". Apakah Anda tidak memperhatikan bahwa as-Saib telah menghadapi kesulitan dalam memecahkan permasalahan yang tengah dihadapinya, di manakah posisi emas permata itu? Sehingga, dia menanyakan tentang statusnya kepada Umar.

Hal demikian disebabkan bahwa dia tidak mendapati ketika peperangan masih berlangsung, sehingga akan dikategorikan harta ghanimah. Juga tidak dipungut dari jizyah ahli dzimmah, sehingga dapat dikategorikan dalam harta fa’i. Akan tetapi, kedudukan harta itu terletak di antara posisi harta ghanimah dan antara posisi harta fa’i.

Oleh karena itu, as-Sa'ib mengalami keraguan dalam memecahkan permasalahan itu sehingga dia menceritakannya kepada Umar. Lalu Umar memerintahkannya supaya menjual dan membagikannya di antara anak keturunan dan para pejuang di jalan Allah. Umar tidak menyuruhnya untuk membagi harta itu seperlima. Keterangan ini telah memberikan sebuah penjelasan kepada kita bahwa Umar telah menjadikan harta itu sebagai harta fa’i.

Ini merupakan perbedaan antara harta ghanimah dan harta fa’i bahwa harta yang diperoleh dari kalangan musyrikin secara peperangan (sementara perang masih berlangsung) maka dinamakan dengan harta ghanimah. Harta seperti ini bisa dibagikan seperlima dan seluruh bagian seperlima tersebut untuk keluarganya saja, tanpa mengikutsertakan orang lain.

    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement