Kamis 23 Feb 2023 12:10 WIB

Kemendikbudristek Perkuat Koordinasi Pengawasan Praktik Kekerasan

Penguatan demi mewujudkan ruang belajar aman dan nyaman bagi peserta didik

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkuat koordinasi pengawasan praktik kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkuat koordinasi pengawasan praktik kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkuat koordinasi pengawasan praktik kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana menyatakan penguatan ini dilakukan demi mewujudkan ruang belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi para anak didik.

"Mewujudkan ruang belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak bukan hanya sebagai jargon serta memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraannya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Salah satu cara memperkuat koordinasi tersebut adalah dengan diadakannya Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) di Yogyakarta pada Selasa (21/2). Rakorwas menjadi salah satu cara untuk mengoordinasikan fungsi pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Dalam kesempatan ini pun, Itjen Kemendikbudristek telah menyusun konsep perubahan Permendikbud 82 tahun 2015 sebagai bagian dari evaluasi kebijakan agar semakin terakselerasi.

Kemendikbudristek melalui Rakorwas berkomitmen mengevaluasi dan mempersiapkan aspek yang diperlukan untuk menyukseskan penghapusan kekerasan dalam dunia pendidikan yakni meliputi kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi. Tujuan lainnya adalah menyiapkan strategi penanganan kekerasan di bidang pendidikan serta menyiapkan konsep pedoman dan instrumen penanganan kekerasan di bidang pendidikan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2021-2026 Indraza Marzuki Rais yang hadir menuturkan laporan pengaduan merupakan bagian dari pelayanan publik dan pentingnya pelayanan publik. "Pelayanan publik adalah bentuk kehadiran negara untuk melayani masyarakat. Kehadiran negara mungkin dianggap sebagai kehadiran pemerintah padahal bicara mengenai negara kita semua adalah negara," tegas Indraza.

Indraza menambahkan, kata koordinasi merupakan kata yang sering sekali digaungkan namun sulit direalisasikan sehingga ia berharap koordinasi yang efektif dapat dilakukan melalui Rakorwas. "Saya mengajak semua mengubah mindset untuk menghentikan kompetisi, tetapi kita harus mulai kolaborasi. Bagaimana caranya kita memberikan yang terbaik," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement