Rabu 22 Feb 2023 08:09 WIB

Kemenag: LAZ Bermasalah Segera Berbenah!

Kemenag menilai perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga donasi

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Adib mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) bermasalah segera berbenah. Hal itu ia tegaskan saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat, di Pullman Jakarta Central Park, Selasa (21/02/2023).
Foto: Kementerian Agama
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Adib mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) bermasalah segera berbenah. Hal itu ia tegaskan saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat, di Pullman Jakarta Central Park, Selasa (21/02/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Adib mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) bermasalah segera berbenah. Hal itu ia tegaskan saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk 'Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat', di Pullman Jakarta Central Park, Selasa (21/02/2023).

“Terkait dengan lembaga zakat yang bermasalah, ya, segera berbenah. Ini semacam peluit pelanggaran pertama, kartu kuning. Kalau diulangi lagi, ya kartu merah. Sekarang waktunya mereka introspeksi, kenapa tidak mau mengurus izinnya?” ujar Adib.

Adib mengemukakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga donasi. Menurutnya, dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan. Sementara, Amil yang bertugas menjaganya adalah manusia yang juga memiliki nafsu. Dikatakannya, perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.

"(Harus) ada aturan atau regulasi yang menjembatani (keimanan dan nafsu), agar keimanannya benar-benar dapat terjaga," ungkapnya.

“Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri.  Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat,” sambungnya. 

Adib juga menegaskan, negara adalah regulator, fasilitator, dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.“Siapa yang menjaga? ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement