Selasa 21 Feb 2023 15:10 WIB

Nasib Karir Eliezer, Kapolri: Kami tak Tipis Kuping dan tak Tutup Mata

Polri akan mendengarkan masukan dari masyarakat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mendengarkan masukan masyarakat terkait karir terpidana Richard Eliezer. Foto ilustrasi Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mendengarkan masukan masyarakat terkait karir terpidana Richard Eliezer. Foto ilustrasi Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, institusinya tak tipis telinga dan tutup mata atas semua aspirasi masyarakat atas nasib keanggotaan dua personil itu, Bharada Richard Eliezer (RE), dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR).

Sigit mengaku akan mendengar semua pandangan dari eksternal dalam memberikan saran-saran untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus mereka. “Kami akan mempertimbangkan semua aspek. Dari hal yang meringankan, maupun hal-hal lain yang tentunya semuanya akan diperhitungkan,” kata Kapolri, Selasa (21/2/2023).

Dijelaskannya, masa depan keanggotaan terpidana Bharada Richard Eliezer, dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) hanya akan ditentukan melalui sidang KKEP.  Sidang ini akan memutuskan kelanjutan karir di kepolisian, baik itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau diputuskan untuk pecat dengan Pemberhentian Tidak Dengn Hormat (PTDH). “Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” begitu kata Jenderal Sigit di Mabes Polri.

Sigit menyerahkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky itu ke Divisi Propam Polri. “Dan saat ini Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan komisi kode etik. Selanjutnya akan diputuskan,” begitu kata Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement