Selasa 21 Feb 2023 10:31 WIB

Tok! Badan Pangan Naikkan Harga Acuan Gabah dan Beras

Harga gabah kering panen di tingkat petani dijual mulai Rp 4.200-Rp 4.550 per kg.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menaikkan harga acuan gabah dan beras melalui penerapan fleksibilitas harga antara delapan persen hingga sembilan persen.
Foto: . ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menaikkan harga acuan gabah dan beras melalui penerapan fleksibilitas harga antara delapan persen hingga sembilan persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menaikkan harga acuan gabah dan beras melalui penerapan fleksibilitas harga antara delapan persen hingga sembilan persen. Melalui fleksibilitas tersebut, diharapkan penyerapan gabah hasil produksi oleh Perum Bulog dapat lebih optimal.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan, kenaikan harga acuan tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Beras pada Senin (20/2/2023). Aturan itu sekaligus untuk menyambut musim panen raya padi yang akan dimulai pada bulan Maret mendatang.

Baca Juga

Fleksibilitas harga acuan itu menetapkan harga batas bawah dan batas atas. Batas bawah harga gabah dan beras tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Sedangkan harga batas atas ditentukan dalam rapat tersebut.

Fleksibilitas harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan 8,33 persen dengan batas bawah Rp 4.200 per kg dan batas atas Rp 4.550 per kg. Sementara fleksibilitas harga GKP di penggilingan 9,41 persen dengan batas bawah Rp 4.250 per kg dan batas atas Rp 4.650 per kg.

Lebih lanjut, harga batas bawah gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 5.250 per kg dan batas atas Rp 5.700 per kg atau dengan fleksibilitas 8,57 persen.

Sedangkan, harga batas bawah beras di gudang Bulog sebesar Rp 8.300 per kg dan batas atas Rp 9.000 per kg atau dengan tingkat fleksibilitas 8,43 persen.

Lebih lanjut, dalam butir kedua surat keputusan itu disampaikan kebijakan fleksibilitas harga itu akan berlaku sejak 27 Februari sampai dengan batas waktu belum ditentukan.

Arief menjelaskan, keputusan itu juga disepakati oleh para penggilingan padi besar sehingga diharapkan harga gabah dapat terkontrol dengan adanya batas bawah dan batas atas.

Penggilingan swasta yang biasanya bisa membeli gabah dengan harga tinggi akan mengikuti batas atas yang ditentukan. "Penggilingan padi besar sepakat membeli dengan harga batas seperti dalam keputusan," kata Arief kepada Republika.co.id, Selasa (21/2/2023).

Arief mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan fleksibilitas harga ketimbang menerbitkan peraturan resmi harga acuan baru agar bisa lebih cepat. Kenaikan harga gabah dapat diredam dengan batas atas di sisi lain, Perum Bulog juga bisa bersaing dengan swasta untuk menyerap produksi petani.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement