Ahad 19 Feb 2023 19:00 WIB

Santri Dayah Darul Ihsan Dibekali Wawasan Literasi Media Penyiaran

Literasi media merupakan upaya untuk pengembangan kapasitas santri.

Santri Dayah Darul Ihsan Dibekali Wawasan Literasi Media Penyiaran oleh KPI Aceh
Foto: istimewa
Santri Dayah Darul Ihsan Dibekali Wawasan Literasi Media Penyiaran oleh KPI Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seratusan lebih santri Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Kruengkalee Aceh Besar mengikuti kegiatan pembekalan literasi media penyiaran. Acara yang terselenggara atas kerjasama antara Dayah Darul Ihsan dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ini dibuka oleh Wakil Pimpinan Dayah bagian Kehumasan, Tgk Mustafa Husen Woyla, Jum’at 16 Februari 2023.

Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan literasi media yang diselenggarakan di Dayah Darul Ihsan ini merupakan upaya untuk pengembangan kapasitas santri agar dapat memilih, mengakses dan menyebarkan informasi yang edukatif dan mendukung agenda-agenda ilmu pengetahuan. Baik informasi yang berasal dari lembaga penyiaran maupun dari sosial media yang terus berkembang.

Baca Juga

“Kita juga berharap para santri ini menjadi kader cendekiawan yang selain memiliki ilmu pengetahuan agama yang kuat, juga memiliki ilmu pengetahuan tentang bagaimana mengakses informasi sehingga sudut pandang mereka tetap kritis dihadapan isi siaran sehingga pada akhirnya para santri tetap dapat terus berada dalam pengaruh baik, “ ujar Faisal Ilyas.

Narasumber kegiatan literasi media ini, Teuku Zulkhairi mengatakan, KPI sebagai lembaga negara yang independen memiliki tugas dan fungsi antara lain yaitu untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Selian itu, KPI juga memiliki tugas untuk memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang serta menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Dalam konteks ini, para santri diharapkan menjadi kaum terpelajar yang senantiasa mau berperan untuk mengawasi dan mengontrol isi siaran. Sebab, tanpa partisipasi masyarakat di semua kalangan untuk mengawasi isi siaran, maka KPI Aceh akan kesulitan dalam mengerjakan tugas dan fungsinya.

Kegiatan Literasi Media yang dimoderatori oleh Ahyar yang merupakan sala satu komisioner KPI Aceh ini, para santri juga diberitahu tentang aturan-aturan penyiaran yang terdapat dalam P3SPS, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Teuku Zulkhairi menyampaikan, dalam P3SPS ini antara lain dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak anak dan/atau remaja. Dijelaskan juga bahwa program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.

“Ini mesti menjadi perhatian lembaga penyiaran, masyarakat dan para santri. Kita harus mengawal agar aturan-aturan bagus seperti agar terus dipatuhi, “ ujar Zulkhairi.

Zulkhairi juga menyampaikan bahwa P3SPS ini juga mengatur tentang perlindungan dari tayangan Mistik, Horor dan Supranatural dimana disana isi siaran sangat dilarang menampilkan adegan-adegan seperti mayat bangkit dari kubur, mayit dikerubungi hewan, adegan berdarah-darah, orang sakti karena makan benda tajam dan sebagainya.

“Hal-hal seperti ini harus kita pahami dilarang dalam aturan penyiaran. Dan jika tetap ada siaran seperti itu, maka masyarakat Aceh bisa menyampaikan keluhan dan keberatan dan melapor ke KPI Aceh. Di sisi yang lain, para santri juga kita harapkan untuk menjaga diri dari siaran atau tontonan-tontonan semacam itu baik dari Televisi maupun dari media sisial karena dikhawatirkan dapat mengganggu psikologi para penontonnya, “ ujar Zulkhairi.

Zulkhairi juga menambahkan, aturan P3SPS juga berisi tentang Perlindungan Dari Kekerasan. Kekerasan baik gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban kekerasan. Sementara aspek Kekerasan baik bersifat verbal seperti celaan, cemooh, kata-kata kasar, cacian, dan makian. Sementara aspek visual meliputi adegan memukul, menendang, menyekap, tawuran, pengeroyokan, perampokan sadis, menampilkan korban/pelaku kejahatan seksual anak.

“Aturan-aturan ini penting kami sampaikan kepada para santri. Sebab mereka adalah harapan bangsa dan kita harapkan kelak dapat pro aktif ikut mengawasi isi siaran sehingga isi siaran publik kita senantiasa sehat dan mendidik, “ pungkas Zulkhairi.

Usai penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan literasi media penyiaran ini dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif yang dipandu oleh Wakil Ketua KPI Aceh, Acik Nova. Para santri terlihat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement