Jumat 10 Feb 2023 20:39 WIB

Panglima Laot: Nelayan Aceh Dilarang Melaut Setiap Jumat

Panglima Laot adalah struktur adat di masyarakat Aceh.

Panglima Laot: Nelayan Aceh Dilarang Melaut Setiap Jumat. Foto: Nelayan membongkar ikan dari perahu setelah kembali dari melaut di pasar ikan tradisional Lampulo di Banda Aceh, Indonesia, Salasa (31/1/2023). Bank Indonesia (BI) optimistis perekonomian negara tumbuh di kisaran 4,5 hingga 5,3 persen seiring ekspor dan konsumsi masyarakat terus menguat.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Panglima Laot: Nelayan Aceh Dilarang Melaut Setiap Jumat. Foto: Nelayan membongkar ikan dari perahu setelah kembali dari melaut di pasar ikan tradisional Lampulo di Banda Aceh, Indonesia, Salasa (31/1/2023). Bank Indonesia (BI) optimistis perekonomian negara tumbuh di kisaran 4,5 hingga 5,3 persen seiring ekspor dan konsumsi masyarakat terus menguat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Lembaga Panglima Laot (luat) menyatakan bahwa Aceh memiliki kearifan lokal yang tidak ada di daerah lainnya, yakni melarang nelayan melaut untuk menangkap ikan setiap hari Jumat.

"Sejak matahari terbenam pada Kamis sampai matahari terbenam hari Jumat itu tidak boleh ke laut," kata Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Miftach mengatakan larangan atau hari pantang melaut tersebut diberlakukan karena Jumat merupakan hari masyarakat Aceh untuk beribadah.

"Setiap Muslim laki-laki diwajibkan sholat Jumat, maka karena itu dilarang melaut," ujarnya.

Kemudian, peraturan tersebut juga sesuai dengan penerapan syariat islam, sehingga para nelayan bisa fokus beribadah dan Sholat Jumat berjamaah.

Selain Jumat, juga terdapat hari lainnya yang diyakini pantang melaut, yaitu tiga hari berturut-turut saat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan kenduri laot. Lalu, hari Kemerdekaan RI atau setiap 17 Agustus, dan saat peringatan tsunami Aceh setiap 26 Desember.

Hari pantangan tersebut, kata Miftach, juga memberikan kesempatan ikan untuk berkembang biak, dan para nelayan memiliki waktu berkumpul bersama keluarga dan membangun komunikasi sosialnya.

Miftach menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi adat oleh Panglima Laot. Berupa larangan menggunakan kapal minimal tiga hari sampai tujuh hari lamanya.

"Kemudian, hasil yang didapatkan dari melaut akan disita untuk lembaga adat Panglima Laot," demikian Miftach.

Panglima Laot (atau Panglima Laot) adalah suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di provinsi Aceh, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukum Adat Laut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement